Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Tipidum

Digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 59 perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Baca Juga:
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman apel kejari setempat, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Hadir pada kesempatan itu Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, dan sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (10/8/23).
Wali Kota Binjai Amir Hamzah, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dari aparat penegak hukum (APH) dalam menanggulangi berbagai bentuk tindak kejahatan atau pidana yang terjadi di tengah masyarakat.
“Terimakasih kepada kajari dan para APH yang terus bekerja keras mewujudkan kekondusifan di Kota Binjai ini. Tentunya kami (pemerintah kota) selalu mendukung. Karena situasi kota yang kondusif adalah keinginan kita bersama,” ucapnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri Nasution SH, pada kesempatan itu menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari perkara pidana umum periode April-Juli 2023.
Dia menjelaskan, pemusnahaan barang bukti ini teridir dari 59 perkara tindak pidana umum, dengan rincian yakni, kasus narkotika 43 perkara, orang dan harta benda 13 perkara, serta keamanan dan ketertiban umum 3 perkara.

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
