Ancam Sebar Video Syur Mahasiswi, Warga Sidimpuan Ini Dikenakan UU ITE
digtara.com – Berniat untuk memeras korbannya dengan modus menyebarkan video syur seorang mahasiswi, Warga Sidimpuan ini bukan mendapatkan uang tetapi malah fasilitas nginap gratis dibalik jeruji besi, Kamis (02/03/2023).
Baca Juga:
Dialah WAH (24) Warga Gang Amal, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Tersangka diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Padangsidimpuan bersama Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah usai korban membuat laporan.
Dengan Nomor Laporan Polisi No.Pol: LP/B /20/II/ 2023/SPK SAT RESKRIM/POLRES PEMALANG/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 28 Februari 2023.
Sedangkan modus tersangka yakni mengancam korban akan menyebarkan video asusila dan memintai sejumlah uang.
“Penangkapan tersebut melalui pengecekan posisi HP pelaku berada di desa Lubuk Raya, Kecamatan padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidempuan. Dan untuk proses hukum selanjutnya sudah di tangani polres pemalang Polda Jawa Tengah” Kata Plt Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Lindung Sihaloho, SH.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Marhaban Ya Ramadhan, Ipong Dalimunthe SE: Momentum Solidaritas dan Tanggung Jawab Sosial
Arahan Presiden Prabowo Soal Sampah, Padangsidimpuan Kerahkan Seribuan Personil Jum'at Bersih
Mendadak! Dua Camat di Padangsidimpuan Dibebas Tugaskan
Usai Bagikan Bantuan di Sidakkal, PMI Padangsidimpuan Bagikan Paket Sembako Daerah Sabungan Sipabangun
Hajab! Dugaan Bagi-Bagi Dana Desa di Sidimpuan ke Rekening Pribadi Dari Proyek Website