Senjata Disita, Polisi yang Tembak Mati Pemuda di Belu Sudah Diamankan

digtara.com – Brigpol RRS, anggota Buser Polres Belu yang menembak mati GYL alias Eton, warga Dusun Lalosuk, Desa Manteleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu sudah diamankan di Polres Belu, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga:
“Iya sudah diamankan, dan sekarang dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polres Belu,” kata Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbianto, SIK, Selasa (27/9/2022).
Saat ini 8 anggota Polres Belu yang ikut dalam penangkapan terhadap GYL telah diamankan dan sementara menjalani pemeriksaan di Propam Polres Belu.
Delapan orang tersebut disebutkan diantaranya tiga anggota buser Satuan Reskrim Polres Belu, dua anggota Satuan Intelkam Polres Belu dan dua anggota dari Polsek Tasifeto Timur dan Polsek Raimanuk.
“Untuk semuanya sudah didalami oleh Propam Polres Belu, untuk proses penyelidikan,” kata Yoseph.
Dia mengatakan seluruh senjata yang digunakan oleh delapan anggota tersebut juga sudah disita untuk oleh propam.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Brigpol RRS sebagai anggota yang melakukan penembakan juga sedang didalami keterangannya oleh propam.
“Untuk sementara masih diperiksa, dan akan ditempatkan di tempat khusus sedangkan yang lain sebagai saksi,” tegasnya.
Penjelasan Kapolda NTT
Kapolda NTT, Irjen Pol. Setyo Budiyanto dalam keterangan kepada media Selasa (27/9/2022) malam menjelaskan telah mengirim tim dari Bidang Propam Polda NTT ke Polres Belu.
Tim dari Propam Polda tersebut kata Kapolda untuk proses penyelidikan terhadap delapan personil Polres Belu yang ikut dalam penangkapan terhadap GYL alias Eton.
“Untuk proses penanganan lebih lanjut, saya telah memerintahkan Kabid Propam untuk segera (berangkat) menuju ke Polres Belu untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujarnya.
Dia menuturkan, tim dari Bidang Propam nantinya akan melakukan pengumpukan bahan keterangan untuk mencaritahu apakah dalam penindakan ada penyimpangan dan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan tersebut.
jika ada penyimpangan dan kesalahan prosedur dalam penangkapan tersebut akan ditindak lanjuti.
“Kalau memang ada (kesalahan prosedur) ada tindakan (lanjut),” tegasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa perintah awal kepada Kapolres yakni mengamankan delapan anggota polisi tersebut dan melakukan pengambilan keterangan awal.
Kapolda mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah sebuah musibah yang dialami oleh keluarga korban.
“Ini adalah kejadian yang tidak diharapkan semua pihak termasuk dari pihak Polres Belu,” ujarnya.
GYL alias Eton, warga Dusun Lalosuk Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu ditembak mati tim gabungan Prolres Belu dan Polsek Raimanuk dan Polsek Tasifeto Timur.
Polisi mengklaim GYL alias Eton masuk DPO Polres Belu dan telah menjadi buronan selama tiga pekan.
Polisi menyebut GYL alias Eton adalah tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir tangki air yang terjadi Selasa (6/9/2022) lalu di Fatubenao, Kelurahan Kota Atambua, Belu.
GYL alias Eton meregang nyawa akibat diterjang peluru petugas yang hendak menangkapnya.
Dia sempat melarikan diri saat hendak ditangkap sehingga ditembak mati.
Polisi beralasan awalnya GYL akan dilumpuhkan dengan tembakan mengarah ke kaki, tapi karena dia menunduk sehingga mengenai punggung dan mengakibatkannya tewas ditempat.

Beri Dukungan Moril, Kapolda NTT Sambangi Anggota Polres Belu Yang Baru Berduka

Bakti Religi Polres Belu di Masjid Al Mujahiddin Atambua Membangun Kebersamaan

Kapolres Belu Ajak Warga Bersatu Ciptakan Keamanan di Kabupaten Belu

Difasilitasi Polres Belu, Konflik Warga Antar Desa di Kakuluk Mesak Diselesaikan dengan Sumpah Adat

Sat Lantas Polres Belu Gelar Aneka Kegiatan Sosial Jelang HUT Lantas Bhayangkara ke 69
