Rabu, 02 Juli 2025

Ketua Komnas HAM: Kasus Brigadir J Pelanggaran HAM, Tapi Tidak Berat

- Jumat, 26 Agustus 2022 13:39 WIB
Ketua Komnas HAM: Kasus Brigadir J Pelanggaran HAM, Tapi Tidak Berat

digtara.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut kasus Brigadir J merupakan pelanggaran HAM, namun tidak masuk kategori berat sehingga hanya dibawa ke pengadilan pidana.

Baca Juga:

“Ini bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes,” ujar Taufan kepada awak media, Jumat (26/8/2022).

Kendati demikian, Taufan tetap memastikan dalam kasus Brigadir J terdapat pelanggaran HAM.

“Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana,” tutur Taufan.

Taufan menambahkan, kasus Brigadir J tersebut termasuk ke dalam unlawful killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum.

“Unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crimes. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja,” tuturnya dikutip dari Suara.com.

Lima Tersangka

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Antara lain Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma’ruf.

Baca Juga:
Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf: Saya Bersalah

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru