20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor di Medan Diringkus Polisi Timur
digtara.com – Polsek Medan Timur mengamankan 2 pemuda yang merupakan residivis pencurian motor yang sempat beraksi di Jalan Tuasan Kecamatan Medan Tembung, Selasa (01/02/2022). Keduanya sudah 20 kali beraksi.
Baca Juga:
Diketahui kedua pelaku bernama Fahri (23) warga Pasar IV Desa Helvetiah dan Fahmi (26) warga Kecamatan Medan Barat.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan, peristiwa itu bermula pada saat korban yang bernama H (50) dibangunkan istrinya karena melihat pagar rumahnya terbuka.
” Istri korban membangunkan korban “pi pagar udah terbuka”, selanjutnya korban bangun dan melihat motor miliknya sudah tidak ada didalam garasi,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (03/02/2022).
Rona menambahkan, korban yang kehilangan 1 unit Ninja R Warna hijau BK 5621 AFA langsung melapor ke Polsek Medan Timur.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran karena pelaku melarikan diri.
” Setelah di cek kebenaran informasi bahwa tersangka pencurian yang sedang sembunyi dan dilakukan penangkapan,” ucapnya lagi.
Setelah dilakukan pengembangan oleh tim, Ronan mengatakan bahwa pelaku lainnya sedang berada di sebuah warnet di kawasan UMSU dan berhasil diamankan.
Dari pengakuan pelaku, pelaku sudah beraksi sebanyak 20 kali beraksi di berbagai kota di Sumatera Utara.
” Salah satunya di Kota binjai dan Belawan,” pungkasnya.
Kapolsek mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kompol Rona Tambunan.
Kedua pelaku Fahri dan Fahmi saat berada di Polsek Medan Timur