Kapolda NTT: Polisi dan Wartawan Sama-sama Punya Kode Etik dalam Menjalankan Tugas

digtara.com – Kapolda NTT Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, SH MH bertemu dengan awak media dalam kegiatan gathering wartawan desk Polda NTT difasilitasi Humas Polda NTT pada Rabu (26/1/2022).
Baca Juga:
Kapolda NTT hadir didampingi Irwasda Kombes Pol Zulkifli, Kabid Humas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Direktur Reskrimsus Kombes Pol Noviana, Direktur Reskrimum Kombes Pol Eko Widodo, Direktur Resnarkoba dan Direktur Intelkam serta Kabid Dokkes Polda NTT, Kombes Pol dr Sudaryono.
Dalam pertemuan tersebut, Irjen Setyo Budiyanto mengemukakan bahwa pertemuan dilakukan untuk mengoptimalkan komunikasi.
Dalam kaitan dengan itu, ada hubungan positif dan masing-masing pihak menjalankan peran dan tugas nya.
“Wartawan punya tanggung jawab untuk pemberitaan dan saat ini media sangat berpengaruh bisa positif dan minus maka butuh pengelolaan media secara baik,’ ujar Kapolda NTT.
Kapolda berharap agar pola klarifikasi dan konfirmasi tetap dilaksanakan karena semua pihak memiliki kode etik untuk melaksanakan tugas dengan baik.
Polisi pun tidak akan bisa bekerja sendiri dan membutuhkan berbagai pihak termasuk media.
Kapolda NTT juga meminta maaf jika ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan secara vulgar ke media.
“Kami mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan secara detail karena butuh penanganan lebih lanjut,” ungkap Kapolda NTT.
Kapolda NTT pun memaklumi kerja wartawan karena tuntutan pekerjaan dan keingintahuan masyarakat sehingga membutuhkan informasi dan konfirmasi secara cepat.
Namun Kapolda berharap agar ke depan polisi dan media selalu menjalin komunikasi dengan baik serta mengingat peran masing-masing serta kode etik yang berlaku.
“Kita selalu menjalin komunikasi dengan baik,” ujar Kapolda NTT.
Sejumlah persoalan dan penanganan kasus yang ditanyakan wartawan menjadi catatan bagi Irjen Setyo Budiyanto untuk diteliti dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus Korupsi
Salah satu kasus yang akan dituntaskan adalah kasus-kasus dugaan korupsi.
“Perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tunggakan akan kita tuntaskan,” ujar Kapolda NTT.
Tunggakan kasus, jelasnya, tidak haram, namun jangan sampai ditangani penyidik dalam waktu lama.
“Perkara tunggakan harus diselesaikan,” tegas Kapolda NTT.
Namun jika kasusnya tidak memenuhi unsur pidana maka tidak bisa dipaksakan sehingga polisi harus mengambil keputusan yang pada akhirnya menimbulkan pro dan kontra.
Untuk itu, sejumlah tunggakan kasus akan dilakukan gelar perkara lagi sehingga tunggakan kasus tidak menjadi beban dan perlu dituntaskan. (imanuel lodja)

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
