Kemenkumham Diminta Jelaskan Kebijakan 34 TKA China Masuk Indonesia
digtara.com – Masuknya 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) China ke Indonesia menimbulkan kritik. Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.
Baca Juga:
“Saya minta agar Menteri Hukum dan HAM maupun pihak imigrasi agar menjelaskan sejelas-jelasnya alasan di balik penerimaan para WNA. Masalahnya, selama PPKM ini masyarakat saja menangis karena kondisi pergerakan sangat sulit, ini malah menerima TKA,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Sahroni mengingatkan Menkumham untuk terus memegang komitmen yang sebelumnya dengan tegas mengeluarkan aturan larangan masuk TKA ke Indonesia.
Ia menekankan bahwa ketegasan aturan terkait WNA sangat penting karena ini terkait dengan keselamatan rakyat, khususnya pada masa pandemi Covid-19.
“Saya bukan menghalangi orang mau bisnis, mau bikin apa terserah namun ini masalah keselamatan rakyat. Kondisi kita belum pulih, kita harus terus waspada,” ujarnya.
Wakil rakyat ini mengingatkan bahwa Indonesia kebobolan kasus Covid-19 varian delta salah satu penyebab utamanya karena kurang ketatnya mengawasi WNA India yang masuk Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan 34 TKA yang masuk ke Indonesia pada hari Sabtu (7/8) sudah mengantongi dokumen izin tinggal terbatas (itas).
“Selain itu, mereka juga sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/8).
tka china indonesia
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan