Senin, 16 Maret 2026

Antisipasi Permainan Harga, Menkes Umumkan HET 11 Obat Covid-19 untuk Isolasi Mandiri

- Minggu, 04 Juli 2021 00:00 WIB
Antisipasi Permainan Harga, Menkes Umumkan HET 11 Obat Covid-19 untuk Isolasi Mandiri

digtara.com – Banyaknya pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri, membuat permintaan masyarakat yang membeli secara pribadi, obat  Covid-19 meningkat drastis. Hal ini dimanfaatkan oknum untuk menaikkan harga obat demi keuntungan pribadi.

Baca Juga:

Menindaklanjuti hal tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin, telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan No HK.1.7/Menkes/4826/2021 pada Jumat, 2 Juni 2021 sore, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19.

“Harga eceran tertinggi (HET) ini adalah harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes, yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Menkes Budi dalam jumpa pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sabtu (3/7/2021).

Obat Covid-19

Dalam surat tersebut, setidaknya ada 11 obat yang telah ditetapkan harga eceran tertingginya. Diantaranya:

Tablet Favipirafir 200mg (Avigan) HET Rp22.500 per tablet.

Injeksi Remdesivir 100mg dalam bentuk vial HET Rp510.000.

Kapsul Oseltamivir 75mg dalam bentuk kapsul HET Rp26.000.

Intravenous Immune Globulin (IVIG) 5% 50ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.262.300.

Intravenous Immune Globulin (IVIG) 10% 25ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.965.000.

Intravenous Immune Globulin (IVIG) 10% 50ml infus dalam bentuk vial HET Rp6.174.900.

Tablet Ivermectin 12mg dalam bentuk tablet HET Rp7.500.

Tocilizumab 20ml infus dalam bentuk vial HET Rp5.710.600.

Tocilizumab 80mg, 4ml infus dalam bentuk vial HET Rp1.162.200.

Azitromicin 500mg tablet dalam bentuk tablet HET Rp1.700.

Azitromicin 500mg tablet dalam bentuk infus (vial) HET Rp95.400.

Menkes Budi meminta agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan di masa pandemi untuk mengambil keuntungan dengan menaikkan harga obat. Ia juga berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati saat membeli obat di masa pandemi Covid-19.

“Jadi 11 obat yang sering digunakan selama masa pandemi Covid-19 sudah diatur HET nya. Negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan di sini, seperti arahan pak Menko. Kami harapkan untuk dipatuhi,” tuntasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Komentar
Berita Terbaru