Kronologi Penangkapan Adelin Lis: 10 Tahun Buron, Pakai Paspor Palsu Bernama Hendro di Singapura

digtara.com – 10 Tahun pelarian Adelin Lis berakhir. Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia dibekuk setelah ketahuan menggunakan paspor palsu oleh pengadilan Singapura.
Baca Juga:
Adelin Lis adalah buronan kasus illegal logging sejak 2008.
Pada sidang tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan membebaskan Adelin Lis, saat putusan 7 November 2007.
Namun ditingkat banding, pada 31 Juni 2008, ia diputus bersalah. Mahkamah Agung (MA) menghukum Adelin Lis selama 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.
MA juga menghukum Adelin membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sejak itu Adelin Lis tidak diketahui lagi keberadaannya.
Ternyata selama buron Adelin Lis sudah berganti paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Adelin Lis ditahan imigrasi Singapura pada 4 Maret 2021, karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Awal terbongkarnya identitas
Buronan Kejagung itu ditahan imigrasi Singapura karena sistem datanya menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi KBRI di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.
Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dipastikan dua nama itu sama.
Adelin Lis juga diduga memberikan keterangan palsu, karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan nama Hendro Leonardi.
Di persidangan, Adelin dinyatakan bersalah.
Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 140 juta yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Setelah perintah pemulangan itu, anak Adelin Lis, Kendrik Ali, menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menerbitkan surat perjalanan khusus agar ayahnya bisa pulang ke Indonesia.
Bahkan dalam suratnya, Kendrik menyebut sang ayah sudah membeli tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni. Ia pun meminta agar bisa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
Namun Jaksa Agung ST Burhanuddin tak mengizinkan Adelin Lis dibawa keluarganya. iameminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura memulangkan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar.
“Adelin Lis merupakan buronan Kejaksaan berisiko tinggi, minta dipulangkan ke Jakarta dengan transportasi aman, pesawat Garuda Indonesia atau pesawat carter,” kata Burhanuddin.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
