Wamenhaj Dahnil; Naik Haji Pakai Uang Korupsi Haram!
digtara.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2026 harus bertumpu pada pendekatan fikih yang responsif terhadap kondisi kesehatan jemaah.
Baca Juga:
Hal itu menjadi krusial mengingat hampir 170.000 jemaah haji Indonesia masuk kategori risiko tinggi (risti)."Bayangkan, hampir 170.000 di antaranya adalah jemaah risiko tinggi," kata Dahnil saat meninjau Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/01/2026) petang.
Dari jumlah itu kata Dahnil, sekitar 33.000 orang merupakan jemaah lansia berusia 65 tahun ke atas. Selain itu, komposisi jemaah haji Indonesia juga didominasi perempuan. "Sekitar 56 persen dari total 221.000 jemaah haji itu adalah perempuan. Artinya, mereka semua membutuhkan perlindungan dan pendampingan yang sangat tinggi dari para petugas haji," ujarnya.
Menurut Dahnil, fakta statistik tersebut tidak hanya berdampak pada aspek teknis pelayanan, tetapi juga menuntut penguatan landasan fikih haji yang adaptif terhadap realitas kesehatan jemaah. Karena itu, ia mendorong adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara khusus membahas fikih haji dengan mempertimbangkan lamanya masa tunggu serta kondisi fisik dan kesehatan jemaah.
Baca Juga:
"Kami sejak awal berharap ada fatwa MUI. Misalnya, terkait orang yang sudah mendaftar haji itu sudah dikategorikan berniat menunaikan haji, meskipun kemudian berhalangan berangkat karena wafat atau tidak istitha'ah saat jadwal keberangkatan tiba," jelasnya.
Dahnil menilai fatwa tersebut penting untuk memberikan ketenangan dan kepastian hukum bagi jemaah, terutama mereka yang telah menabung bahkan melunasi biaya perjalanan haji, namun terkendala faktor kesehatan. Pendekatan fikih seperti ini dinilai sejalan dengan prinsip perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dalam maqashid syariah.
Selain soal kesehatan dan istitha'ah, Dahnil juga menekankan perlunya fatwa yang menegaskan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan cara-cara yang hasanah dan halal. Ia mengingatkan bahwa berhaji dengan uang hasil korupsi atau sumber tidak halal hukumnya haram.
"Naik haji itu harus dengan cara-cara yang baik. Kalau naik haji dengan uang korupsi atau uang yang tidak halal, itu haram. Ini harus terus diingatkan," tegasnya.
Dahnil juga menyoroti praktik haji ilegal, termasuk penggunaan visa non-haji atau manipulasi data. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan syariat. "Kalau naik haji dengan cara ilegal, tidak menggunakan visa resmi haji, itu haram," katanya.
Dalam konteks tingginya jumlah jemaah risti dan lansia, Dahnil menegaskan bahwa petugas haji harus memiliki tanggung jawab, disiplin, serta kesiapan fisik dan mental yang prima. Petugas akan menjadi garda terdepan dalam memastikan keselamatan jemaah yang memiliki keterbatasan fisik maupun penyakit penyerta.
Baca Juga:
Mantan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah itupun mengimbau seluruh jemaah, khususnya yang masuk kategori risti, lansia, dan perempuan, agar selalu mematuhi panduan dan arahan petugas haji.
"Terutama terkait kondisi fisik, stamina, dan keselamatan selama menjalankan ibadah haji," pungkasnya. (San).
Tinjau Diklat PPIH Hari ke-16, Menhaj: Petugas Haji Ujung Tombak Pelayanan Jemaah Haji
Wamenhaj Dahnil; Naik Haji Pakai Uang Korupsi Haram!
Wamenhaj Dahnil; Naik Haji Pakai Uang Korupsi Haram!, Dorong Fatwa MUI Soal Fikih Haji
Puncak Armuzna 2026 Agar Berjalan Efektif dan Maksimal, Petugas yang Sudah Berhaji Langsung Diberangkatkan ke Mina
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi