Jumat, 29 Agustus 2025

Kontrak Tidak Diperpanjang, Mantan Karyawan Malah Curi Uang Alfamart Naimata

Imanuel Lodja - Selasa, 24 Juni 2025 09:12 WIB
Kontrak Tidak Diperpanjang, Mantan Karyawan Malah Curi Uang Alfamart Naimata
ist
Kontrak Tidak Diperpanjang, Mantan Karyawan Malah Curi Uang Alfamart Naimata

Dalam pengakuan kepada polisi, tersangka Arman mengaku kalau ia sudah pernah mencuri di tempat nya pernah bekerja.

Baca Juga:

Aksi pertama kali diakui tersangka dilakukan pada bulan Januari 2025 lalu. Tersangka lupa tanggal ia melakukan aksinya ini.

Namun ia melakukan aksinya mencuri sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, tersangka yang sudah tidak bekerja lagi di AlfamartNaimata datang nongkrong ke lokasi tersebut.

Tersangka kemudian duduk-duduk di dalam Alfamart. Begitu melihat kasir, Yohanes Agrinaldi Toto sedang sibuk melayani pembeli, tersangka langsung mengambil sejumlah uang.

Saat itu tersangka sudah lupa nominal uang yang diambil. Namun ia mengaku mengambil uang tersebut dari laci kasir dan langsung pergi meninggalkan Alfamart tersebut.

Keesokan harinya, sekitar pukul 19.00 Wita, tersangka kembali ke Alfamart dengan tujuan untuk menggunting rambut Yohanes Agrinaldi Toto.

Namun sesampainya di Alfamart, tersangka melihat kunci brankas yang berada di meja kasir.

Tersangka langsung mengambil kunci tersebut dan menuju brankas yang berada di gudang lalu membuka brankas dan mengambil sejumlah uang.

Tersangka lagi-lagi mengaku sudah lupa nominal uang yang diambil saat itu. Namun dari perhitungan yang dilakukan pihak Alfamart, selama dua kali mencuri di bulan Januari, tersangka sudah mencuri uang sejumlah Rp 48 juta.

Pada aksi pekan lalu, tersangka gagal mencuri uang dalam brankas. Ia hanya bisa memindahkan brankas dan pergi meninggalkan Alfamart.

Aksi percobaan pencurian ini pun terekam kamera CCTV sehingga dengan mudah polisi bisa membekuk tersangka dan menahan tersangka.

Kapolsek Maulafa, AKP Ferry Nur Alamsyah mengakui kalau perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP Jo pasal 53 KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP.

Kini tersangka sudah diamankan di sel Polsek Maulafa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Kota Kupang Diancam Gara-gara Bunyi Musik Hingga Larut Malam, Polisi Tempuh Problem Solving

Warga Kota Kupang Diancam Gara-gara Bunyi Musik Hingga Larut Malam, Polisi Tempuh Problem Solving

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT

Siswi SMP di Kupang Diduga Diperkosa dan Disekap di Asrama Mahasiswa, Pelaku Mahasiswa Diamankan Polisi

Siswi SMP di Kupang Diduga Diperkosa dan Disekap di Asrama Mahasiswa, Pelaku Mahasiswa Diamankan Polisi

Kapolsek Kota Lama Bahas Kamtibmas Saat Silaturahmi Dengan Pimpinan Perusahaan dan Hotel di Kota Kupang

Kapolsek Kota Lama Bahas Kamtibmas Saat Silaturahmi Dengan Pimpinan Perusahaan dan Hotel di Kota Kupang

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Kapolsek dan Anggota Polsek Kota Lama Ikut Sumbang Darah Dalam HUT Hotel Neo Aston Kupang

Kapolsek dan Anggota Polsek Kota Lama Ikut Sumbang Darah Dalam HUT Hotel Neo Aston Kupang

Komentar
Berita Terbaru