Minggu, 01 Maret 2026

Kasus Pencabulan Calon Ayah Tiri Pada Siswi Sekolah Dasar di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Selasa, 20 Mei 2025 09:30 WIB
Kasus Pencabulan Calon Ayah Tiri Pada Siswi Sekolah Dasar di Kupang Dilimpahkan ke JPU
ist
Kasus Pencabulan Calon Ayah Tiri Pada Siswi Sekolah Dasar Di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota pun mengamankan JSD, di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Senin (20/1/2025) siang.

Baca Juga:

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/73/I/2025/SPKT Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 18 Januari 2025, yang dilaporkan oleh ADL yang merupakan orang tua (ayah kandung) dari korban CMF (11).

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menjelaskan, kasus pencabulan anak dibawah umur oleh pelaku terhadap korban CMF berawal di bulan Agustus 2024 lalu.

Saat itu korban diajak oleh pelaku untuk mengantar beras ke rumah orang tua terduga pelaku di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Tiba di rumah orang tua pelaku sudah malam sehingga pelaku menyuruh korban untuk menginap, dan minta besok pagi baru korban pulang ke rumahnya di Kelurahan Kelapa Lima.

Korban pun menuruti dan tidur di kamar, Saat korban sedang asyik bermain handphone miliknya di dalam kamar, pelaku datang dan langsung masuk ke kamar.

"Pelaku langsung menyetubuhi korban," ujar mantan Wakil Direktur Resnarkoba Polda NTT ini.

Pelaku juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan hal tersebut ke orang tua atau ke siapapun sehingga korban pun mendiamkan pencabulan yang dialaminya.

Aksi bejat tersebut terbongkar saat korban dirawat di RSUD S.K Lerik Kota Kupang, karena menderita sakit infeksi di ususnya.

Masih dalam perawatan di rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (20/1/2025) malam oleh dokter yang menanganinya.

"Saat masih dirawat, korban menceritakan perilaku bejat dari calon ayah tirinya itu kepada ibu kandung korban, dan kemudian dilaporkan ke kami untuk diproses hukum," jelas Kombes Aldinan Manurung.

Pelaku bukan lah ayah tiri korban karena WRD yang juga ibu kandung korban dan terduga pelaku belum menikah secara sah.

Namun pelaku sudah tinggal bersama dengan ibu kandung korban di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Komplotan Pencuri Sparepart Kendaraan

Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Komplotan Pencuri Sparepart Kendaraan

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Buka Puasa Bersama, Kapolresta Kupang Kota Salurkan Bantuan Pembangunan Sekolah

Buka Puasa Bersama, Kapolresta Kupang Kota Salurkan Bantuan Pembangunan Sekolah

Warga Merdeka-Kota Kupang Minta Dibangun Pos Polisi dan Respon Cepat Polisi Saat Ada Kejadian

Warga Merdeka-Kota Kupang Minta Dibangun Pos Polisi dan Respon Cepat Polisi Saat Ada Kejadian

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan

Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan

Komentar
Berita Terbaru