Selasa, 02 September 2025

Kasus Pencabulan Calon Ayah Tiri Pada Siswi Sekolah Dasar di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Selasa, 20 Mei 2025 09:30 WIB
Kasus Pencabulan Calon Ayah Tiri Pada Siswi Sekolah Dasar di Kupang Dilimpahkan ke JPU
ist
Kasus Pencabulan Calon Ayah Tiri Pada Siswi Sekolah Dasar Di Kupang Dilimpahkan ke JPU

digtara.com - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota menyerahkan tersangka JSD (29) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (18/5/2025).

Baca Juga:

JSD merupakan tersangka persetubuhan anak CMF (11), yang merupakan pelajar salah satu sekolah dasar di Kota Kupang, NTT.

Persetubuhan terhadap calon anak tirinya tersebut, bermula adanya informasi dari ibu tiri korban.

Saat itu korban sementara dirawat di RSUD SK Lerik Kupang karena mempunyai sakit infeksi pada usus, lalu menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka.

Hampir 2 minggu setelah menjalani perawatan, korban lalu dinyatakan meninggal dunia, pada Senin 20 Januari 2025, akibat menderita infeksi pada usus.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengatakan, Unit PPA melakukan tahap 2 kasus persetubuhan terhadap anak korban CMF ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Pelimpahan ini setelah pada Jumat, 16 Mei 2025, Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara tersangka JSD yang melakukan persetubuhan anak telah lengkap atau P-21.

"Maka kemarin siang dilakukan tahap 2 tersangka, dan juga barang bukti dua buah handphone serta baju," ujar Kapolresta didampingi Kanit PPA, Iptu Trince Sine dan Kasubnit PPA, Aipda Bregitha Usfinit, Senin (19/5/2025).

Selanjutnya, lanjut Kombes Aldinan Manurung, tersangka akan ikuti proses penuntutan, sebelum nantinya mengikuti sidang di pengadilan.

"Harapannya, tersangka mendapat hukuman yang setimpal, atas perbuatan yang telah dilakukannya," sebut mantan penyidik Bareskrim Polri ini.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara, serta denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

CMF (11), remaja putri di Kota Kupang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan JSD alias Jery (45).

JSD sendiri merupakan calon ayah tiri korban karena JSD menjalin hubungan dengan WRD ibu kandung korban.

Walau belum nikah sah namun JSD sudah tinggal serumah dengan WRD dan korban di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pencabulan ini dilakukan JSD pada korban pada bulan Agustus 2024 lalu di rumah orang tua JSD di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Korban CMF sendiri meninggal dunia pada Senin (20/1/2025) malam setelah dirawat beberapa hari di RSUD SK Lerik Kota Kupang karena mengalami sakit infeksi usus.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung memastikan kalau kematian korban tidak ada kaitan dengan perbuatan bejat calon ayah tirinya.

"Kematian korban karena sakit yang dideritanya, dan bukan karena adanya persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku," ujar Kapolresta Kupang Kota pada Rabu (22/1/2025).

Sebelum meninggal dunia, korban CMF sempat curhat kepada ibunya kalau ia pernah disetubuhi calon ayah tirinya tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diterima Forkopimda, Unjuk Rasa Elemen Masyarakat di Kupang Berakhir Damai

Diterima Forkopimda, Unjuk Rasa Elemen Masyarakat di Kupang Berakhir Damai

Polresta Kupang Kota Kerahkan Ratusan Personil Amankan Aksi Demonstrasi

Polresta Kupang Kota Kerahkan Ratusan Personil Amankan Aksi Demonstrasi

Bertengkar Dengan Pasangannya, Pria di Kupang Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Bertengkar Dengan Pasangannya, Pria di Kupang Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Tiga Wakapolres di NTT Dimutasi, Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polres Kupang Pun Pindah Tugas

Tiga Wakapolres di NTT Dimutasi, Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polres Kupang Pun Pindah Tugas

Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Kupang Siagakan Peralatan Dalmas dan Rantis Sabhara

Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Kupang Siagakan Peralatan Dalmas dan Rantis Sabhara

Basarnas Kupang Perkuat Kapasitas SAR di Perairan TTU

Basarnas Kupang Perkuat Kapasitas SAR di Perairan TTU

Komentar
Berita Terbaru