Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

digtara.com - FF alias Fani (20), mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus.
Baca Juga:
Ia menjadi tersangka untuk kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Fani pun langsung berstatus tangkapan dan ditahan di Rutan Polda NTT di lantai III Gedung Tahti Polda NTT sejak Senin (24/3/2025).
Fani pun dijerat sejumlah pasal terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan.
Polda NTT Tetapkan F Sebagai Tersangka di Kasus AKBP Fajar
Fani merupakan pelaku yang merekrut I, anak di bawah umur berusia 6 tahun untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Ditetapkan sebagai tersangka. Status penangkapan dan langsung ditahan," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Senin (24/3/2025).
Fani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditrreskrimum Polda NTT melakukan gelar perkara pada Jumat (21/3/2025).
Menurut Patar, Fani merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Kupang.
Menurut Patar, Fani dijerat dengan pasal 6 huruf C, pasal 14 ayat (1) huruf a dan b.
Kemudian, pasal 15 huruf c, e dan g Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya Pasal 55 dan 56 KUHP.

Polda NTT Gelar Ibadah Paskah Oikumene 2025

Jenazah Bayi Laki-laki Yang Ditemukan Warga Baumata-Kupang Dalam Selokan Diotopsi

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan

Bertemu Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kupang, Irwasda Polda NTT Minta Laporkan Pungli dan Kejahatan Lainnya
