Kamis, 13 November 2025

Tangani Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Tetapkan Mucikari Jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Senin, 27 Januari 2025 10:40 WIB
Tangani Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Tetapkan Mucikari Jadi Tersangka
istimewa
Tangani Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Tetapkan Mucikari Jadi Tersangka

digtara.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sumba Barat menetapkan EFW (41) menjadi tersangka dalam penanganan kasus pornografi.

Baca Juga:

EFW yang merupakan warga Kelurahan Kemala Putih, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur merupakan mucikari.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipiter dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Barat, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial EFW yang diketahui berperan sebagai mucikari dalam kasus yang berhasil diungkap pada Minggu, 18 Januari 2025 lalu," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen pada Senin (27/1/2025)

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat yang mengaitkan EFW dengan aktivitas yang melanggar hukum.

Proses penyelidikan melibatkan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti yang relevan.

Langkah ini sebagai keseriusan Polres Sumba Barat dalam menangani kasus pornografi yang menjadi perhatian masyarakat.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diajukan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 33 Jo pasal 7 Sub pasal 4 huruf d dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini menjadi perhatian penting karena melibatkan eksploitasi yang melanggar hukum dan norma sosial.

Pihak kepolisian berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak terlibat dalam kegiatan serupa.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan pornografi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Dengan perkembangan ini, proses hukum terhadap tersangka EFW menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polisi optimistis kasus ini akan segera mencapai tahap persidangan setelah seluruh berkas perkara lengkap.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
252 Siswa Keracunan MBG, Polres Sumba Barat Daya Periksa Pengelola MBG

252 Siswa Keracunan MBG, Polres Sumba Barat Daya Periksa Pengelola MBG

Total Siswa Keracunan MBG Di Sumba Barat Daya Sebanyak 120 Orang

Total Siswa Keracunan MBG Di Sumba Barat Daya Sebanyak 120 Orang

Puluhan Siswa SMA Manda Elu-Sumba Barat Daya Diduga Keracunan MBG

Puluhan Siswa SMA Manda Elu-Sumba Barat Daya Diduga Keracunan MBG

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas di Polres Sumba Barat Diganjar Penghargaan Kapolda NTT

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas di Polres Sumba Barat Diganjar Penghargaan Kapolda NTT

Cabuli Sesama Jenis, Pria di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Cabuli Sesama Jenis, Pria di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Polres Sumba Barat-Undana Kolaborasi dan Kerjasama Bidang Pendidikan

Polres Sumba Barat-Undana Kolaborasi dan Kerjasama Bidang Pendidikan

Komentar
Berita Terbaru