Sabtu, 27 September 2025

DPO Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Polres Sumbawa-NTB Dibekuk di Pulau Semau-NTT

Imanuel Lodja - Senin, 13 Januari 2025 06:45 WIB
DPO Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Polres Sumbawa-NTB Dibekuk di Pulau Semau-NTT
istimewa
DPO Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Polres Sumbawa-NTB Dibekuk di Pulau Semau-NTT
digtara.com - Riyan Sopan Sopian, tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi dari Tim Resmob Polres Kupang.

Baca Juga:

Ia ditangkap pada Minggu (12/1/2025) di Pulau Semau, tepatnya di Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sejak beberapa waktu lalu, Riyan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumbawa, NTB.

Ia ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Sumbawa sesuai dengan nomor DPO/20/X/2023/Reskrim dan nomor SP.Gas/03.a/I/Res 1.4/2025/Reskrim.

Riyan Sopan Sopian, yang lebih dikenal dengan nama Bonkeng Ak Supian menjadi buronan setelah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Setelah melakukan kejahatan tersebut, Riyan melarikan diri ke Pulau Semau, Kabupaten Kupang, NTT.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Resmob Polres Kupang berkolaborasi dengan Polsek Semau, setelah mendapatkan informasi keberadaan Riyan di Desa Uitao.

Riyan pun pasrah ketika ditangkap polisi dan tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata membenarkan penangkapan tersebut.

"Penangkapan ini merupakan kerja keras tim kami berkoordinasi dengan Polres Sumbawa untuk memastikan DPO dapat segera diamankan," ujar Kapolres, Minggu (12/1/2025) petang.

Riyan Sopan Sopian pun diserahkan ke Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kupang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mendukung penegakan hukum dengan menangkap buronan yang melarikan diri ke wilayah hukum Polres Kupang.

Polres Kupang mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan demi keamanan bersama

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang

DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang

Kurang Dari 24 Jam, Polres Malaka Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kurang Dari 24 Jam, Polres Malaka Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke Jaksa

Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke Jaksa

Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

DPO Kasus Narkotika Polresta Kupang Kota Ditangkap di Adonara-Flores Timur

DPO Kasus Narkotika Polresta Kupang Kota Ditangkap di Adonara-Flores Timur

Bawa Narkoba Ke Sumba Timur-NTT, Tiga Warga Asal NTB Diamankan Polisi

Bawa Narkoba Ke Sumba Timur-NTT, Tiga Warga Asal NTB Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru