DPO Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Polres Sumbawa-NTB Dibekuk di Pulau Semau-NTT
Baca Juga:
Ia ditangkap pada Minggu (12/1/2025) di Pulau Semau, tepatnya di Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sejak beberapa waktu lalu, Riyan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumbawa, NTB.
Ia ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Sumbawa sesuai dengan nomor DPO/20/X/2023/Reskrim dan nomor SP.Gas/03.a/I/Res 1.4/2025/Reskrim.
Riyan Sopan Sopian, yang lebih dikenal dengan nama Bonkeng Ak Supian menjadi buronan setelah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Setelah melakukan kejahatan tersebut, Riyan melarikan diri ke Pulau Semau, Kabupaten Kupang, NTT.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Resmob Polres Kupang berkolaborasi dengan Polsek Semau, setelah mendapatkan informasi keberadaan Riyan di Desa Uitao.
Riyan pun pasrah ketika ditangkap polisi dan tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan ini merupakan kerja keras tim kami berkoordinasi dengan Polres Sumbawa untuk memastikan DPO dapat segera diamankan," ujar Kapolres, Minggu (12/1/2025) petang.
Riyan Sopan Sopian pun diserahkan ke Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kupang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mendukung penegakan hukum dengan menangkap buronan yang melarikan diri ke wilayah hukum Polres Kupang.
Polres Kupang mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan demi keamanan bersama
Tiga Pelaku Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo Ditangani Penyidik BTNK Labuan Bajo
Remaja Perempuan di Kota Kupang Disetubuhi Tiga Pemuda
DPO Kasus KDRT Ditangkap Aparat Polsek Kota Raja
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
Kejaksaan Negeri Rote Ndao Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur