Polres Tanjung Balai Ringkus Pelaku Penganiayaan Angota TNI AL dan Bandit Jalanan
Digatra.com | Tanjung Balai – Satreskrim Polres Tanjung Balai dan jajarannya berhasil meringkus sembilan orang tersangka tindak pidana kejahatan jalanan pencurian motor dan penganiayaan terhadap anggota TNI AL dengan menggunakan pistol mainan. Para tersangka terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
Kesembilan orang tersangka tersebut ditangkap petugas, berdasarakan hasil delapan laporan perkara para korbannya. Satu dari sembilan tersangka ditembak petugas kepolisian, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas.
Dari tangan kesembilan tersangka, diamankan barang barng bukti tindak kejahatan sebanyak tiga unit sepeda motor dan satu buah pistol maianan mancis yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan anggota TNI juga berhasil disita
“Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan pasal yang berbeda sesuai perbuatannya dangan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara,” ucapnya Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai
Ayo subscribe channel YouTube DigtaraNews