Haram, PWNU Jatim Samakan Uang Kripto dengan Judi

digtara.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) menilai cryptocurrency atau uang kripto haram. Rencana pengharaman juga bakal dibawa ke momentum Muktamar ke-34 NU di Lampung, pada tanggal 23 sampai 25 Desember 2021. PWNU Jatim Kripto Judi
Baca Juga:
Katib Syuriyah PWNU Jatim Kiai Haji Syafrudin Syarif mengatakan, uang kripto haram karena tidak ada dana materinya.
Uang kripto juga tidak bisa disamakan dengan beberapa uang digital seperti saham, GoPay, dan OVO.
Selain itu, fluktuasi pada jual beli uang kripto sangat tinggi, seperti dengan investasi Rp1 miliar maka bisa menjadi Rp1,5 miliar atau bahkan anjlok di angka nol rupiah.
Baca: NU Jatim Haramkan Uang Kripto, Ini Alasannya
“Sehingga, merujuk pada Bahtsul Masail dan Surat Keputusan PWNU No. 1087/PW/A-II/L/XI/2021 maka memutuskan jual beli uang kripto sama dengan judi,” kata Syafrudin, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Selasa (2/11/2021).
Merespon itu, PWNU Jatim mengimbau kepada umat Islam agar tidak menginvestasikan dananya ke dalam bentuk uang kripto, karena hukumnya haram.
Baca: Kripto Mulai Dilegalkan Jadi Mata Uang di Dunia, Begini Reaksinya
“Ini artinya ada unsur judi yang terlalu tinggi di situ. ‘goro’-nya sangat tinggi. Dari “sil ah” (materi) yang bukan “sil ah” ini kemudian menimbulkan “goro”. Dan Kanjeng Nabi sudah wanti-wanti untuk tidak melakukan muamalat seperti itu. Nabi melarang jual beli yang menimbulkan ‘goro’ atau penipuan,” tuturnya.
Wakil Ketua PWNU Jatim K.H. Ahmad Fahrur Rozi dalam siaran pers sebelumnya menjelaskan dalam praktik uang kripto mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
“Karena itu, cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi,” ujar Gus Fahrur, panggilan akrabnya.
Berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan, namun dalam kripto orang lebih banyak tidak tahu apa-apa atau terjebak.
“Ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi,” ucapnya.
Ia optimistis forum Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang menghasilkan keputusan yang sama, dan nantinya disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.
Haram, PWNU Jatim Samakan Uang Kripto dengan Judi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
