Senin, 30 Juni 2025

Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba, Reza Artamevia: Saya Menyesal

- Minggu, 06 September 2020 14:48 WIB
Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba, Reza Artamevia: Saya Menyesal

digtara.com – Penyanyi Reza Artamevia mengaku menyesal telah mengkonsumsi narkoba. Ia pun meminta maaf atas perbuatannya tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga:

“Atas nama pribadi saya menyesal dan minta maaf,” kataa Reza di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Suara Reza pun bergetar saat menyampaikan permohonan maafnya itu. Matanya pun berkaca-kaca. Ia berharap kelakuannya tak dicontoh masyarakat. Reza juga meminta maaf kepada keluarga, kerabat, hingga kepada kedua anak-anaknya.

“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada anak, orangtua, guru, sahabat, dan kerabat saya. Saya mohon maaf atas kesalahan yang saya buat, semoga hal ini tidak dicontoh siapapun dan jadi pelajaran berharga,” sebutnya seperti dilansir Okezone.

Seperti diberitakan, Reza Artamevia ditangkap di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 4 September 2020 sore. Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.

Ini bukan kali pertama Reza ditangkap. Empat tahun lalu tepatnya tahun 2016, mantan istri Adjie Massaid itu juga pernah tersandung kasus narkoba.

Kala itu, Reza ditangkap di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dengan guru spiritualnya AA Gatot Brajamusti. Mereka ditemukan sedang menikmati narkoba di sebuah hotel di daerah itu.

EMPAT BULAN

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa dari pemeriksaan sementara Reza Artemevia (RA) mengaku telah empat bulan mengkonsumsi narkoba jenis sabu karena berada di rumah saja.

“Yang bersangkutan RA ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan, semasa pandemi Covid-19 ini yang memang sering di rumah saja. Ini pengakuannya,” kata Yusri.

Yusri menerangkan, penyidik akan terus mendalami pengakuan dan motif Reza Artemevia menggunakan barang haram tersebut.

“Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa publik figur kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja. Sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Reza Artemevia disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancamannya paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara,” tandasnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=v1SVqh1Izvk

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru