Senin, 01 September 2025

Aneh! Bukan Menjumpai Warga, Caleg Di Padangsidimpuan Kampanye Di Sekolah Dasar

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 15 Desember 2023 22:54 WIB
Aneh! Bukan Menjumpai Warga, Caleg Di Padangsidimpuan Kampanye Di Sekolah Dasar

digtara.com -Tak ada rotan akarpun jadi, mungkin pribahasa inilah yang diterapkan salah seorang caleg di Kota Padangsidimpuan, karena siswa SD belum memiliki hak pilih maka gurunya yang digarap meski tidak semua berdomisi didapilnya, Jum'at (15/12/2023).

Baca Juga:

Dialah 'FM' anak mantan Walikota Padangsidimpuan, calon legislatif (caleg) partai golkar, nomor urut 4, dapil III (Padangsidimpuan Selatan) yang berkampanye memakai ruangan sekolah dan membawa kartu nama (APK).

Diketahui dirinya berkampanye di Sekolah Dasar Kelurahan WEK VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada Kamis (14/12/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Dalam video yang berdurasi 5 menit, 5 detik terlihat si caleg mengajarkan para guru cara memililih tiga caleg (sepaket) yakni untuk caleg DPRD Kota Padangsidimpuan nomor 4, DPRD Sumut nomor 3 dan DPR RI Nomor urut 8.

Dan dengan semangat, Si caleg yang duduk dihadapan para peserta (guru) berkampanye mengajarkan warna-warna kertas suara dari DPRD hingga DPR RI (Sepaket). Dan juga kartu nama berwarna kuning ketiga caleg bertebaran diatas meja sekolah.

"Buka kertas suara, di pojok kanan atas. Mengingat nama susah kita, mengingat nomor lah kita. Kebetulan Munah sama dewi nomor Empat. Empatnya caleg DPR Kota, Delapannya DPR RI," kata perempuan yang diketahui merupakan caleg Partai Golkar Padangsidimpuan tersebut.

Diketahui berkampanye di sekolah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, diketok pada 15 Agustus 2023 memperbolehkan kampanye tetapi harus mendapat izin dari penangungjawab sekolah dan tidak membawa alat peraga, Atribut dan kartu nama atau APK lainnya.

Pemko Padangsidimpuan Belum Memberikan Respon

Pj Walikota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthe dan Pelaksana Sekda Kota Padangsidimpuan yang dihubungi media terkait kampanye dilingkungan sekolah tersebut belum memberikan balasan apakah ada izin dari Kepsek atau Pemko. Dan apakah caleg Se-Kota Padangsidimpuan bisa berkampanye diseluruh sekolah dasar dan SMP.

Tanggapan Bawaslu Kota Padangsidimpuan

Komisioner Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Ratno Afandi menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

"Sudah diinstruksikan kepada Panwascam untuk melakukan pengawasan dan penelusuran. Kemudian telah dikoordinasikan kepada koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa," kata dia melalui pesan singkatnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padangsidimpuan, Afrizal menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran atas kejadian itu.

"Masih di lakukan penelusuran bang," ujarnya sembari mengirimkan draf undang-undang bahwa kartu nama merupakan salah satu poin yang termasuk alat peraga kampanye (APK) yang tidak boleh dibawa ke dalam sekolah.

Namun, Ketika dikonfirmasi wartawan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Padangsidimpuan Selatan belum memberikan keterangan resminya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jaga Stabilitas di Daerah, Pemko Sidimpuan Sebar 6 Ton Beras SPHP di Seluruh Kecamatan Lewat GPM

Jaga Stabilitas di Daerah, Pemko Sidimpuan Sebar 6 Ton Beras SPHP di Seluruh Kecamatan Lewat GPM

‎Warga Protes, Pemko Sidimpuan Tak Gelar Perayaan Pawai 17 Agustus

‎Warga Protes, Pemko Sidimpuan Tak Gelar Perayaan Pawai 17 Agustus

Ririn Yunika Raih Penghargaan Best Model Of the Year di Asean Fashion Festival 2025 ‎

Ririn Yunika Raih Penghargaan Best Model Of the Year di Asean Fashion Festival 2025 ‎

Hargai Hak Prerogatif Kepala Daerah, Gerindra Sidimpuan Tak Ingin Pergantian Jabatan Karena Tekanan ‎

Hargai Hak Prerogatif Kepala Daerah, Gerindra Sidimpuan Tak Ingin Pergantian Jabatan Karena Tekanan ‎

Kantor Kontraktor di Padangsidimpuan Disegel KPK, Terkait Proyek Provinsi?

Kantor Kontraktor di Padangsidimpuan Disegel KPK, Terkait Proyek Provinsi?

Pak Kejati, Ada Proyek Irigasi Rp.2,3 Miliar di Sidimpuan Gagal, Biaya Perencanaan dan Pengawasan Ratusan Juta

Pak Kejati, Ada Proyek Irigasi Rp.2,3 Miliar di Sidimpuan Gagal, Biaya Perencanaan dan Pengawasan Ratusan Juta

Komentar
Berita Terbaru