Sumbangan Dana Kampanye, Akhyar-Salman Rp 1 Miliar lebih, Bobby-Aulia Rp 2,3 Miliar

digtara.com – Dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan telah memberikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, pada Sabtu (31/10/2020) lalu. Sumbangan Dana Kampanye, Akhyar-Salman Rp 1 Miliar lebih, Bobby-Aulia Rp 2,3 Miliar
Baca Juga:
Komisioner KPU Medan Divisi Hukum Zefrizal kepada wartawan, Senin (2/11/2020) mengatakan laporan LPSK tersebut telah diterima KPU dari masing-masing paslon pada hari itu.
Dalam laporan itu, Zefrizal menjelaskan jika paslon nomor urut 1 menerima sumbangan sebesar Rp 1.035.555.000. Sekadangkan, paslon nomor urut 2 menerima sumbangan sebesar Rp 2.300.000.000.
Adapun rinciannya adalah, pasangan Akhyar-Salman menggunakan dana pribadi sebesar Rp 257.800.000, sumbangan perseorangan sebesar Rp 677.755.000 dan sumbangan dari badan swasta sebesar Rp 100.000.000.
Sementara itu, pasangan Bobby-Aulia mengguna dana pribadi sebesar Rp 800.000.000, sumbangan parpol atau gabungan parpol sebesar Rp 1.500.000.000.
Zefrizal mengatakan sejauh ini dana kampanye yang digunakan paslon masih memenuhi syarat dan sesuai aturan
“Sumbangan perorangan Rp 75 juta selama masa kampanye dan sumbangan yang berasal dari badan hukum swasta, kelompok, dan partai politik masing-masing Rp 750 juta selama masa kampanye,” jelasnya.
KPU Kota Medan sebelumnya telah menetapkan batas pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 36 miliar. Selama kampanye, masing-masing paslon tidak boleh menggunakan dana kampanye melebihi ketentuan tersebut.
“Angka ini terbit dahulu sudah kita koordinasikan dengan paslon. Sebelum ditetapkan, kita tanya dengan logika. Batas dana kampanye harus dipatuhi masing-masing paslon. Kalau ada yang melewati batas, berdasarkan PKPU sanksinya didiskualifikasi sebagai paslon,” ujar Zefrizal.
Setelah LPSDK, masing-masing paslon nantinya harus melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 5 Desember.
“Perlu kami sampaikan bahwa dana kampanye semua uang yang digunakan untuk metode kampanye. Misalnya APK, pertemuan tatap muka dan lain-lain. Itu harus dilaporkan,” ungkapnya.
[ya]Â Sumbangan Dana Kampanye, Akhyar-Salman Rp 1 Miliar lebih, Bobby-Aulia Rp 2,3 Miliar
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
