Biayai Pilkada, Pengamat Nilai Perencanaan Keuangan Sergai dan Simalungun Buruk

digtara.com | MEDAN – Ketidakmampuan Kabupaten Serdangbedagai dan Kabupaten Simalungun membiayai pelaksanaan pilkada dinilai terjadi akibat dari buruknya perencanaan keuangan daerah.
Baca Juga:
Menurut Elfanda Ananda, Pengamat Anggaran Sumut, ketidakmampuan membiayai pilkada adalah cerminan ketiadaan perencanaan keuangan pemda karena pilkada pasti dilaksanakan setiap lima tahun
“Dari aspek perencanaan itu buruk. Daerah yang punya APBD sedikit tapi tidak mempersiapkan anggaran pilkada,” ungkap Elfanda, Rabu (30/10/2019).
Sebelumnya, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengungkapkan, hingga kini Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan Kabupaten Simalungun belum menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada 2020.
KPU Sergai mengajukan anggaran pilkada sekitar Rp45 miliar, tetapi pemkab hanya bersedia menyediakan Rp35 miliar. Hanya sekitar Rp600 juta lebih besar dari pilkada sebelumnya.
Pemkab Simalungun bahkan lebih ironi, cuma mau mengalokasikan Rp45 miliar dari Rp61 miliar kebutuhan dana. Padahal, pada Pilkada 2015 alokasi dana yang diberikan mencapai Rp46 miliar.
Elfanda yakin masalah yang melatabelakangi problem ini adalah keterbatasan anggaran daerah. “Dilihat dari prosesnya, persoalan ini sepertinya lebih karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Namun, bila memiliki perencanaan keuangan yang baik, seharusnya kedua daerah itu mempunyai dana cadangan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan biaya pilkada.
Dana cadangan ini dikumpulkan setiap tahun sehingga saat pelaksanaan pilkada yang digelar tiap lima tahun, jumlah dana cadangan sudah besar.
Dia yakin hal ini tidak menyalahi aturan keuangan bila penyiapan dana cadangan itu diatur melalui perda. Terlebih, kebijakan seperti ini sudah diterapkan sejumlah daerah, seperti Bandung.
Lebih jauh dia katakan, untuk saat ini salah satu solusi yang dapat dilakukan pemda adalah memangkas anggaran yang lain untuk dialihkan ke pembiayaan pilkada.
Namun demikian, kebijakan ini berpotensi juga merugikan masyarakat, misalnya jika anggaran yang dipangkas itu untuk pembangunan atau terkait dengan pelayanan publik lain.
Solusi lain yang bisa dilakukan pemda adalah mengajukan penambahannya dari dana APBD provinsi atau APBN. Namun dia pesimistis solusi ini dilakukan kepala daerah sebab berkemungkinan mendapat penilaian negatif karena terkesan mengemis.
Dari sisi politis, lanjutnya, seharusnya Sukirman, Bupati Sergai, tidak mempersulit penyelesaian NPHD karena masih mengikuti kontestasi Pilkada 2020.
Namun bagi Simalungun, dia nilai wajar saja sang Bupati, Jopinus Ramli Saragih, tidak begitu peduli karena tidak dapat lagi mencalonkan diri setelah menjabat dua periode berturut-turut.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
