Pasutri Asal Tebingtinggi Dibekuk Usai Curi Sepmor di Masjid Baiturrahman Medan
digtara.com – Aksi pencurian sepeda motor (Sepmor) yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) berhasil diungkap Personel Polsek Medan Timur. Suami yang sudah dua kali residivis dalam kasus yang sama, kali ini mengajak istrinya ke penjara.
Baca Juga:
- Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
- Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
- Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Pasutri tersebut adalah RIS (31) selaku suami dan istrinya DAS (33) warga Bahbolon Kampung Bicara Kota Tebingtinggi.
Keduanya tertangkap kamera CCTV melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra milik Nazaruddin Samium (56) yang sedang diparkir di Masjid Baiturrahman Medan.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Senin (28/6), mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi Senin (21/6) sekira pukul 16.10 WIB.
Saat itu korban sedang melaksanakan shalat Ashar di Masjid Baiturrahman dan sepeda motor miliknya diparkir di halaman masjid.
“Setelah selesai shalat korban tidak melihat lagi sepeda motornya, dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur,” ujarnya.
Menerima laporan dari korban, Arifin mengungkapkan petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan cek TKP.
“Dari hasil penyelidikan dan melihat CCTV, kita mengetahui pelakunya,†ucapnya.
Setelah mengetahui pelakunya, Arifin menerangkan pasangan suami istri pun diamankan dari rumah kosan, Jalan Gaharu, tak jauh dari lokasi masjid tersebut.
Residivis Kasus Sama
Arifin mengatakan, setelah kedua tersangka berhasil mengambil sepeda motor milik korban, selanjutnya menjualnya kepada Bocin (37) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang seharga Rp1.500.000,-
“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan kedua tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil interogasi terhadap tersangka RIS adalah residivis dan telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali. Yang pertama tahun 2016 dan mendapat hukuman 2 tahun penjara. Kedua tahun 2018 dan mendapat hukuman tiga tahun penjara.
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Rem Blong! Truk Tangki Nyaris Tabrak Rumah Warga Usai Terjun ke Parit 3 Meter di Tebingtinggi
Rumah Semi Permanen Kepala Lingkungan di Tebingtinggi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting