Ketika Kekayaan Alam Menjadi Kutukan: Ironi Pembangunan Indonesia
digtara.com - Indonesia sering dibanggakan sebagai negeri yang dianugerahi kekayaan alam melimpah. Dari batu bara dan nikel, emas dan perak, minyak dan gas, hingga hutan tropis yang membentang luas, sumber daya alam menjadi tulang punggung pembangunan nasional sejak lama. Namun, di balik narasi optimistis tersebut, tersimpan paradoks yang kian sulit diabaikan, yakni, mengapa sebuah negara yang kaya akan sumber daya alam justru bergulat dengan kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial, dan stagnasi kesejahteraan di banyak daerah?Fenomena ini dikenal dalam literatur ekonomi-politik sebagai natural resource curse—kutukan sumber daya alam. Sebuah kondisi ketika kelimpahan sumber daya tidak berujung pada kemakmuran, dan justru memicu degradasi ekologis, konflik sosial, dan kelemahan institusional. Indonesia, sayangnya, menunjukkan banyak gejala klasik dari kutukan tersebut.
Baca Juga:
Secara teoretis, pembangunan ekonomi seharusnya pada titik tertentu membawa perbaikan kualitas lingkungan. Premis yang dicetuskan oleh Simon Kuznets ini dikenal sebagai Environmental Kuznets Curve (EKC). Ia menyatakan bahwa kerusakan lingkungan akan meningkat pada tahap awal pertumbuhan, namun menurun ketika pendapatan masyarakat semakin tinggi dan kesadaran ekologis menguat.
Namun, pengalaman Indonesia berkata lain. Pertumbuhan ekonomi yang terjadi belum diiringi transformasi struktural menuju energi bersih dan produksi yang ramah lingkungan. Konsumsi energi masih didominasi bahan bakar fosil, sementara insentif terhadap inovasi hijau relatif minim. Akibatnya, alih-alih mencapai "titik balik" EKC, Indonesia justru memperpanjang fase degradasi lingkungan: deforestasi, pencemaran tanah, air, dan udara, serta emisi karbon yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto).
Baca Juga:Dengan kata lain, Indonesia masih terjebak dalam brown growth—pertumbuhan ekonomi yang dicapai dengan cara mengorbankan daya dukung ekosistem.
Daerah Kaya, Warga Tetap Miskin
Paradoks paling nyata terlihat di daerah-daerah kaya sumber daya. Kabupaten dan provinsi penghasil tambang atau perkebunan skala besar kerap menunjukkan kinerja fiskal yang lemah dan tingkat kemiskinan yang tinggi. Ketergantungan pada dana bagi hasil sumber daya alam tidak diikuti dengan diversifikasi ekonomi atau peningkatan kualitas layanan publik.
Kondisi ini menunjukkan bahwa sumber daya alam lebih sering menjadi objek eksploitasi jangka pendek ketimbang modal pembangunan berkelanjutan.
Tata Kelola yang Rapuh dan Politik Perizinan
Pasca otonomi daerah, kewenangan pengelolaan sumber daya banyak dilimpahkan ke pemerintah daerah tanpa kesiapan teknokratis yang memadai. Izin usaha pertambangan dan perkebunan sering dikeluarkan tanpa koordinasi lintas sektor, tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, wilayah adat, atau risiko ekologis jangka panjang. Tumpang tindih regulasi membuka ruang abu-abu hukum yang rawan disalahgunakan.
Dalam praktiknya, sektor ekstraktif juga kerap menjadi sumber pembiayaan politik lokal. Relasi antara elite daerah dan korporasi membentuk pola clientelism yang melemahkan fungsi pengawasan birokrasi. Instrumen perlindungan lingkungan seperti AMDAL sering kali direduksi menjadi formalitas administratif belaka.
Ironisnya, semua ini berlangsung di tengah maraknya jargon "pembangunan berkelanjutan". Istilah tersebut telah lama hadir dalam dokumen perencanaan nasional, namun implementasinya kerap simbolik.
Pelonggaran regulasi lingkungan melalui kebijakan deregulasi dan omnibus law justru melemahkan mekanisme pengendalian dampak lingkungan. Proyek-proyek besar—mulai dari kawasan industri, food estate, hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara—dijalankan di wilayah dengan sensitivitas ekologis tinggi, sering kali tanpa partisipasi publik yang bermakna.
Jalan Keluar dari Kutukan
Indonesia sejatinya memiliki modal besar untuk keluar dari kutukan sumber daya alam. Namun, itu mensyaratkan perubahan mendasar: memperkuat kapasitas institusi, membenahi sistem perizinan, mengintegrasikan teknologi dalam pengawasan lingkungan, serta membuka ruang partisipasi publik yang nyata.
Kekayaan alam seharusnya menjadi berkah. Tetapi tanpa tata kelola yang adil dan berkelanjutan, ia akan terus menjelma menjadi kutukan—bukan hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi masa depan pembangunan Indonesia.
Ditulis oleh: Adhitya Sandy, Mahasiswi Magister Ilmu Politik Universitas Diponegoro. (*).