Ada Alarm Serius Ribuan Jemaah Haji Khusus Gagal Berangkat, Kementeran Haji dan BPKH Harus Segera Berbenah
digtara.com - Tahun 2026 baru saja bergulir, namun 13 organisasi penyelenggara haji khusus antara lain AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, GAPHURA dan lain-lain baru-baru ini menyampaikan alarm sangat serius melalui pernyataan sikap terbuka menyangkut nasib dari puluhan ribu calon jemaah haji khusus yang terancam gagal berangkat.
Baca Juga:
- Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
- Buka TOT Fasilitator PPIH 2026. Menhaj: Petugas Haji Adalah Perpanjangan Tangan Negara dan Presiden Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Jamaah
- HAB ke-80 Tingkat Kota di Gelar di Halaman Balaikota Semarang, Pertahankan Kota Toleran Nasional dan Mantapkan MTQ 2026
Problemnya memang tidak tunggal, namun bersumber dari sistem dan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Haji dan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yang sampai dengan saat ini belum melakukan pencairan/pendistribusian keuangan (PK) haji kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus/ travel haji yang punya izin resmi) yang dapat berakibat ribuan jemaah tidak mendapatkan visa haji, dokumen utama syarat menjadi peserta haji 2026 M/ 1447 H.
Mengapa Pendistribusian/ Pencairan Keuangan (PK) haji kepada PIHK menjadi masalah yang begitu krusial? Jemaah yang sudah ditetapkan masuk dalam kuota haji 2026 M/ 1447 H wajib melakukan pelunasan atas sejumlah biaya yang telah ditentukan dengan jadwal yang telah ditetapkan Kementerian Haji yang dikirim ke rekening penampungan BPKH.
Biaya pelunasan tersebut lantas dikirimkan kembali oleh BPKH melalui sistem digital yang dikendalikan Kementerian Haji kepada PIHK dimana calon jemaah mendaftar. Lantas PIHK menggunakan biaya tersebut untuk membayar berbagai layanan di Arab Saudi sebagai syarat penerbitan visa bagi jemaah haji khusus. Tenggat waktunya telah ditentukan otoritas Saudi. Jika ternyata PIHK tidak bisa membayar pada waktu yang telah ditentukan maka jemaah tidak bisa memperoleh visa haji, konsekwensinya gagal berangkat.
Baca Juga:
Pemerintah Saudi sejak Juni tahun 2025 sudah menyampaikan jadwal penting melalui sistem nusuk. Pada 4 Januari 2026 merupakan batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina), kemudian 20 Januari 2026 batas tranfser kontrak akomodasi dan transportasi darat dan 1 Februari 2026 tahap penyeleseian seluruh kontrak layanan. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi maka secara sistem jemaah haji dipastikan tidak akan mendapatkan visa.
Sampai saat ini, Kementerian Haji dan BPKH belum melakukan pencairan/ distribusi keuangan kepada PIHK tanpa alasan yang transparan sehingga berakibat PIHK tidak bisa melakukan pembayaran apapun atas pelbagai layanan di Arab Saudi karena anggarannya masih tertahan.
Keadaan ini makin rumit jika melihat data pada sistem Kementerian Haji hari ini (2/26, pukul 11 Wib), jumlah jemaah haji khusus yang tercatat sudah melakukan pelunasan baru mencapai 29,4% atau 11.629 orang dari total kuota 17.680 yang telah tersedia. Masih sangat jauh dari yang seharusnya. Hal ini menyebabkan 13 organisasi asosiasi haji khusus makin khawatir. Kondisi sekarang ini tidak pernah terjadi di masa-masa sebelumnya, pelunasan jemaah haji khusus biasanya hampir tanpa kendala berarti dan kuota selalu mencapai 100 persen.
Komnas Haji melihat gejala dan tanda-tanda apa yang dikhawatirkan oleh 13 organisasi asosiasi haji khusus harus menjadi alarm karena bisa benar-benar terjadi apabila peringatan dan aspirasi mereka diabaikan. Situasi makin rumit, karena ternyata time line (lini masa) yang disusun Kementerian Haji dalam beberapa tahapan tidak sinkron (mismatch) dengan otoritas Arab Saudi. Oleh sebab itu Kementerian Haji dan BPKH harus segera berbenah mengambil langkah dan kebijakan cepat mengatasi situasi ini.
Pertama, sesegera mungkin untuk melakukan pencairan/ pendistribusian keuangan (PK) jemaah haji khusus kepada PIHK sesuai dengan data yang tersedia, mengingat waktunya makin terbatas sehingga PIHK segera menunaikan kewajibannya untuk menyelesaikan berbagai kontrak.
Kedua, Kementerian Haji melakukan audit dan perbaikan sistem elektronik yang saat ini digunakan unutk pelunasan karena masih jauh dari eskpektasi sehingga dikeluhkan jemaah dalam pelunasan. Sistemnya belum kuat, tidak andal dan sangat lamban. Ketiga, mereviu kembali timeline tahapan penyelenggaraan haji dengan melakukan sinkronisasi dengan apa yang telah ditentukan Arab Saudi sebagai tuan rumah. Kementerian Haji sebagai pengirim jemaah harus tunduk pada ketentuan negara tujuan.
Baca Juga:
Keempat, pelunasan biaya bagi jemaah tahap kedua harus segera dibuka sekaligus mempercepat pendataan. Kelima, relaksasi dan penyederhanaan aturan pelunasan bagi jemaah haji khusus. Keenam, melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi dengan seluruh stake holders penyelenggraa haji, termasuk dengan asosiasi organisasi haji khusus. Ketujuh, menyampaikan transparansi atas kondisi keuangan haji saat ini.
Merujuk pada UU Nomor 14/2025 Kementerian Haji yang memegang tanggungjawab penuh atas penyelenggaraan ibadah haji, sedangkan soal keuangan BPKH.
Anyer, 2 Januari 2026
Ditulis oleh: *Dr. H. Mustolih Siradj S.H.I., M.H.*
Ketua Komnas Haji. (San).
Baca Juga:
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
Buka TOT Fasilitator PPIH 2026. Menhaj: Petugas Haji Adalah Perpanjangan Tangan Negara dan Presiden Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Jamaah
HAB ke-80 Tingkat Kota di Gelar di Halaman Balaikota Semarang, Pertahankan Kota Toleran Nasional dan Mantapkan MTQ 2026
Gelar Upacara HAB ke-80, Kanwil Kemenag Jateng Komitmen Perkuat Pengabdian dan Kerukunan Serta Kualitas Layanan
HAB ke-80, Sinergi Pemprov Jateng dengan Kemenag Wujudkan Kerukunan Masyarakat