Sabtu, 07 Maret 2026

Agar Sanksi dari WADA Tak Terulang, Pemerintah Indonesia Harus Lakukan Ini

Arie - Senin, 07 Februari 2022 03:22 WIB
Agar Sanksi dari WADA Tak Terulang, Pemerintah Indonesia Harus Lakukan Ini

digtara.com – Sanksi WADA melukai hati masyarakat Indonesia. Imbasnya, atlet-atlet yang berprestasi tak bisa mengibarkan bendera merah putih saat mengikuti ajang olahraga Internasional. Sanksi WADA Tak Terulang

Baca Juga:

Namun kasus apa yang membuat Indonesia diberikan sanksi oleh WADA belum jelas secara gamblang.

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menegaskan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA masih mempunyai pekerjaan rumah melakukan proses investigasi terkait penyebab ketidakpatuhan Indonesia dalam pemberian sampel doping.

Menurut Zainudin, investigasi tersebut perlu dilakukan untuk menghindari insiden sanksi WADA kembali terulang.

Baca Juga: Ketum PSSI Diserang Netizen Gegara Posternya Lebih Besar dari Pemain

“Ada tiga arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo terkait ini, pertama perbaiki komunikasi dengan WADA, kedua penuhi segala yang diminta WADA, dan investigasi kenapa hal ini bisa terjadi. Saya yakin tugas investigasi tersebut bisa selesai dengan segera,” kata Zainudin melansir suara.com, Senin (7/2/2022).

“Tim Satgas masih melakukan investigasi. Hari-hari ke depan, mereka masih bertugas untuk itu. Sanksi dari WADA sudah dicabut, tapi tim masih bekerja dengan tugas berikutnya hingga tuntas,” tambah dia.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penyelesaian Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak berwenang sebelum bisa melakukan proses investigasi.

“Kami akan menunggu surat resmi dari stakeholder terkait, aparat hukum, kejaksaan, dan lainnya agar prosesnya bisa transparan sehingga ini bisa dicari di mana salahnya agar tidak terjadi di kemudian hari,” kata Okto.

WADA pada 3 Februari lalu resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) setelah sebelumnya Indonesia dinyatakan tidak patuh terhadap WADA Code dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas minimum tes doping tahunan.

Baca Juga: Menpora: Merah Putih Bisa Berkibar Lagi di Kejuaraan Internasional, Sanksi WADA Resmi Dicabut

Namun IADO masih dalam status pengawasan WADA dalam tiga bulan ke depan meski sudah dinyatakan terlepas dari sanksi badan anti-doping dunia tersebut.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Agar Sanksi dari WADA Tak Terulang, Pemerintah Indonesia Harus Lakukan Ini

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru