Jumat, 19 April 2024

Perekrut PMI Non Prosedural di Malaka Akui Dapat Bayaran hingga Rp 5 Jjuta per Calon Tenaga Kerja

Imanuel Lodja - Jumat, 09 Juni 2023 03:38 WIB
Perekrut PMI Non Prosedural di Malaka Akui Dapat Bayaran hingga Rp 5 Jjuta per Calon Tenaga Kerja

digtara.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Polres Malaka mengungkap terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Baca Juga:

AK (45), warga Kabupaten Malaka, NTT diamankan di Kada, Desa Laekeun, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka oleh anggota Satreskrim Polres Malaka untuk dimintai keterangan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penjemputan terhadap AK berdasarkan surat perintah membawa nomor SP.Bawa/71/VI/2023, tanggal 7 Juni 2023.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs Johni Asadoma, MHum melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Jumat (9/6/2023) di Mapolda NTT.

Baca: Polda NTT Himbau Masyarakat Waspadai TPPO

Kapolda NTT memberikan perhatian khusus terkait kembali maraknya TPPO di wiilayah NTT.

Kabupaten Malaka merupakan daerah tertinggi dari kabupaten lain terkait masalah TPPO.

Jajaran Polres Malaka pun bergerak cepat dan berhasil mengungkap terduga pelaku perekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

AK diamankan pada Rabu 7 Juni 2023 tengah malam sekitar pukul 23.10 wita.

AK kemudian dimintai keterangannya oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Malaka.

Kepada penyidik, ia mengakui bahwa ia beroperasi kurang lebih 8 bulan terhitung sejak September 2021 hingga Juni tahun 2022.
AK mengaku bekerja sebagai perekrut calon PMI non prosedural yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malaka, NTT.

Ia mengaku sudah merekrut sebanyak 21 orang PMI secara non prosedural terdiri dari 4 orang laki-laki dan 17 orang perempuan.
AK juga mengakui juga bahwa ia bekerjasama dengan seorang di luar negeri yakni di Malaysia bernama Toke yang merupakan bos yang menerima perekrutan calon PMI non prosedural.

Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku diberikan upah oleh Toke selaku bos yang menerima calon PMI non prosedural sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per orang.

Modusnya, AK mengajak para calon PMI bertemu langsung.

“jika ada (calon PMI) yang ingin bekerja maka orang tua dari para calon PMI akan diberikan upah berupa uang sejumlah Rp 5 juta,” ujar Kabid Humas.

Selanjutnya sesampainya di tujuan, para calon PMI dipekerjakan sebagai cleaning service, baby sister, asisten rumah tangga, dan pelayan restoran.

Mereka diberi upah 1.200 ringgit yang jika dirupiahkan maka berjumlah Rp 3.900.000 per bulan.

Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut berdasarkan surat perintah tugas nomor SPRINGAS/49/VI/2023/Reskrim.

Terduga pelaku telah melanggar aturan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Hasil Interogasi oleh anggota Satreskrim Polres Malaka, AK telah mengakui semua praktek perekrutan calon PMI yang berada di wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, sehingga dibuatkan laporan polisi model A nomor LP/A/2/VI/SPKT. SATRESKRIM/Polres Malaka/Polda NTT/tanggal 8 Juni 2023,” tambah Kabid Humas.

Untuk proses selanjutnya, penyidik juga melakukan interogasi terhadap para saksi dan korban yang berada di wilayah hukum Polres Malaka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru