Kamis, 03 Juli 2025

Per 18 Oktober, Parkir di 13 Ruas Jalan Kota Medan Menggunakan Uang Digital

Redaksi - Rabu, 13 Oktober 2021 09:27 WIB
Per 18 Oktober, Parkir di 13 Ruas Jalan Kota Medan Menggunakan Uang Digital

digtara.com – Mulai 18 Oktober 2021, Pemerintah Kota Medan menerapkan pembayaran retribusi parkir menggunakan uang digital (e-money) di 13 jalan kawasan Kota Medan.

Baca Juga:

Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengatakan kepada wartawan jasa parkir tepi jalan umum harus menggunakan uang digital, baik itu melalui aplikasi Qris, E-tol dan sejenis yang elektronik lainnya.

Beberapa kawasan tersebut yakni Jalan Zainul Arifin mulai simpang Jalan P Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman.

Baca: Warga Apresiasi Penerapan E-Parking di Medan: Bagus untuk Menghindari Parkir Liar

Kemudian, Jalan Setia Budi mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur. Jalan Irian Barat, mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran, dan dari simpang Jalan HM Yamin sampai simpang Jalan Veteran.

Kemudian Jalan Pemuda mulai dari simpang Jalan Pandu sampai simpang Jalan Palang Merah. Jalan Pemuda Baru 1, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III.

Baca: Agar Ramai Pembeli, Pedagang Pasar Induk Minta Bobby Sediakan Lahan Parkir dan Angkot

Jalan Cirebon mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu. Kawasan Pasar Baru yakni, Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, dan Jalan Barus.

“Jalan yang tidak menggunakan uang cash ini terdiri dari ruas jalan kelas I ada 7 ruas jalan dan satu ruas jalan kelas II. Tarif parkir yang digunakan tetap seperti biasa,” jelasnya.

Tarif parkir kendaraan roda dua dan rota empat

Ruas jalan kelas I, roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat sebesar Rp3.000. Sedangkan untuk kelas II, roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat sebesar Rp2.000.

“Ruas jalan yang masuk kelas II itu yang masuk kawasan pasar baru,” terang Iswar.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk persentase pendapatan retribusi ini, 40% bersih masuk ke kas daerah dan 60% untuk pihak ketiga untuk ruas jalan kelas I.

Baca: Heran, Pendapatan Retribusi Parkir Tak Sesuai dengan Banyaknya Kendaraan Bermotor

Sedangkan untuk ruas jalan kelas II, pembagiannya 35% masuk ke kas daerah dan 65% untuk pihak swasta.

“Perhitunganya, per hari secara keseluruhan untuk ruas jalan tadi sebesar Rp8. 400.000 lebih per hari. Perhitungan ini berdasarkan survey manual. Selain itu, sudah kami naikkan 150% lebih. Minimum setor perharinya sebesar Rp400.000. Apabila tidak cukup nanti akan diambil dari deposit. Pihak swasta dikenakan deposit,” tandasnya. [mag-04]

Per 18 Oktober, Parkir di 13 Ruas Jalan kota Medan Menggunakan Uang Digital

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru