Kamis, 25 April 2024

Penyelundupan Ratusan Karung Bawang Merah Digagalkan

- Senin, 22 Februari 2021 15:24 WIB
Penyelundupan Ratusan Karung Bawang Merah Digagalkan

digtara.com – Bea cukai Langsa menggagalkan penyelundupan 103 karung bawang merah yang dibawa mobil bak terbuka jenis L-300 di kawasan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Penyelundupan Ratusan Karung Bawang Merah Digagalkan

Baca Juga:

Kepala Seksi Kepatuhan Internal-Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan mengatakan selain menggagalkan penyelundupan, petugas juga mengamankan seorang pelaku.

“Bawang merah tersebut diduga dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Kini 103 karung bawang merah beserta pelaku diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk penanganan lebih lanjut,” kata Iwan Kurniawan di Langsa, Aceh, Senin (22/2/2021).

Iwan Kurniawan mengatakan pengungkapan penyelundupan bawang merah tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (20/2) pukul 07.00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan ada kapal motor bongkar muat barang impor bawang merah di wilayah Sungai Keruk, Kabupaten Aceh Tamiang. Selanjutnya, tim bea cukai mendalami informasi tersebut.

Dari pendalaman laporan masyarakat tersebut didapat informasi sebuah mobil bak terbuka L300 membawa bawang merah tersebut ke Kota Langsa. Tim mengejar mobil tersebut dan memberhentikannya di kawasan Tanah Merah, Kampung Pantai Balai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Tim memeriksa mobil tersebut. Dari hasil pemeriksaan, mobil membawa 103 karung bawang merah impor tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Mobil beserta pengemudinya dan seratusan karung bawang merah dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa,” ujarnya.

Iwan Kurniawan menegaskan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

“Ancaman pidana paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Penggagalan penyelundupan ini merupakan keseriusan dan kegigihan bea cukai memberantas peredaran barang impor ilegal,” kata Iwan seperti dilansir dari Antara.

[ya]  Penyelundupan Ratusan Karung Bawang Merah Digagalkan

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru