Pemko Padangsidimpuan Jangan Coba-coba Terima Honorer Lagi

digtara.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan diharapkan tidak menerima pegawai honorer lagi menyusul keluarnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga:
“Kita harap semua OPD sudah tau perkembangan ini. Karena jangan coba-coba agar tidak menjadi permasalahan nantinya,” kata
Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, H Imran Sah Ritonga Ritonga Eng SHI, Jumat (10/6/2022).
Sesuai Pasal 6 ayat e, “Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut diatas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah”.
Dirinya melanjutkan, pada pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“Ingat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengancam akan memberikan sanksi bagi pejabat pemerintah yang tetap meerekrut tenaga honorer. Pemerintah mengatur larangan memiliki tenaga honorer sejak Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan, Lisdawati Batubara, S.Sos, menyebutkan, instansi sudah harus mengerti.
“Saya kira semua OPD harus sudah tau, karena ini ada sanksinya,” kata Lisdawati kepada digtara.com.

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
