Kerjasama dengan Polda Sulsel, Anggota Polres Rote Ndao Bekuk DPO Kasus Penyelundupan WNA India

Minggu, 21 Mei 2023 19:35
ist
Kerjasama dengan Polda Sulsel, Anggota Polres Rote Ndao Bekuk DPO Kasus Penyelundupan WNA India

digtara.com – Upaya menuntaskan kasus tindak pidana penyelundupan manusia Warga Negara Asing (WNA) asal India terus dilakukan penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao, NTT.

Polisi sebelumnya menjadikan ADN alias FDT sebagai daftar Pemcarian Orang (DPO) Polres Rote Ndao sejak Januari 2023 lalu.

ADN alias FDT kabur pasca polisi mengamankan enam orang WNA asal India dan 4 ABK pada pertengahan bulan Januari 2023 lalu.

Kamis (18/5/2023), polisi melakukan penangkapan terhadap ADN alias FDT di kecamatan Barombong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca: Nyaris Tenggelam karena Kapal Bocor, 4 Nelayan Asal Rote Ndao Diselamatkan Tim SAR

Penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polres Rote Ndao dibantu kepolisian wilayah Polda Sulawesi Selatan.

“Telah dilakukan upaya paksa oleh Kepolisian wilayah Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Rote Ndao terhadap DPO tindak pidana penyelundupan manusia WNA India atas nama ADN alias FDT di Kecamatan Barombong, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH saat dikonfirmasi Minggu (21/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ADN berperan menyiapkan logistik dan keperluan termasuk kebutuhan makan dan minum ABK dan WNA India.

“Peran DPO ADN tersebut menyiapkan logistik atau keperluan termasuk makan minum ABK dan WNA India saat perjalanan menggunakan kapal menuju Australia,” tandas Kasat.
ADN pula yang menyiapkan BBM kapal serta melakukan perekrutan para ABK kapal.

Terhadap tersangka ADN disangka pasal 120 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Enam WNA asal India sudah dikirim ke kantor Imigrasi Kupang pasca diamankan Polres Rote Ndao.

Sementara empat WNI asal Sulawesi yang turut diamankan polisi pasca dipulangkan pemerintah Australia ditahan di Polres Rote Ndao.

Laman: 1 2

Berita Terkait