Jumat, 19 April 2024

Empat Spesialis Curanmor dan Penadah Antar Daerah Diringkus Polres Padangsidimpuan

Amir Hamzah Harahap - Senin, 31 Januari 2022 12:04 WIB
Empat Spesialis Curanmor dan Penadah Antar Daerah Diringkus Polres Padangsidimpuan

digtara.com – Polres Padangsidimpuan kembali membekuk dua tersangka pelaku curanmor, AS (23) dan UAL (21) serta dua penadah septor USL (29) dan H (21) di Kota Padangsidimpuan, Senin (31/1/2022). Spesialis Curanmor Padangsidimpuan

Baca Juga:

Dalam aksi penangkapan terhadap kedua tersangka AS dan UAL warga Palopat Pijorkoling, Polisi terpaksa melepaskan tembakan terukur yang mengenai kaki tersangka.

Sesuai keterangan kedua pelaku dan rekannya RN (DPO) merupakan spesialis curanmor antar Kabupaten/Kota, diantaranya pernah melakukan aksi pencurian di berbgaai daerah mulai dari Medan, Sibolga, Gunung Tua, Panyabungan dan Kota Padangsididimpuan.

Baca: Didampingi Pengacara DR RAN, Sopian Subri Datangi Kejari Padangsidimpuan

Sedangkan USL (29), Warga Palopat dan H (21) Warga Kelurahan Bincar merupakan terduga penadah.

Kapolres Kota Padangsidimpuan,AKBP. Juliani Prihartini, SIK, MH, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno dan Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, mengatakan bahwa pengungkapan pertama berawal dari penangkapan tersangka Andi Syaputra (AS) (23) warga palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, dirumahnya.

“Berawal dari hasil penyelidikan dan keterangan tersangka AS (23), Usman Azhari Lubis (UAL) (21) merupakan rekan dalam melakukan Pencurian kendaraan bermotor (curanmor)”, ujarnya kepada wartawan.

AKBP Juliani juga menyampaikan, bahwa kedua pelaku utama curanmor juga merupakan mantan residivis.

“AS dan UAL pernah menjalani hukuman di rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara selama 2,5 tahun dengan kasus jambret,” ungkapnya.

Polres Padangsidimpuan mengamankan lima sepeda motor dan tiga mesin dari bengkel milil penadah.

Disebutkannya, kedua tersangka pelaku utama akan di jerat dengan pasal 363 KHUP maksimal penjara selama 7 tahun Penjara dan terhadap kedua tersangka penadah akan di jerat dengan pasal 480 KUHP maksimal 4 tahun penjara.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Empat Spesialis Curanmor dan Penadah Antar Daerah Diringkus Polres Padangsidimpuan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru