Jumat, 29 Maret 2024

Dua PPAT di Kupang Dilantik, Kepala BPN Kupang Ingatkan PPAT Tidak Kebal Hukum

Imanuel Lodja - Selasa, 06 Juni 2023 01:23 WIB
Dua PPAT di Kupang Dilantik, Kepala BPN Kupang Ingatkan PPAT Tidak Kebal Hukum

digtara.com – Dua orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah lerja Kota Kupang dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:

Kedua PPAT yang dilantik yakni Prisly Margaritha Enjelly Lerrick dan Agustina Ratu di Kantor Pertanahan Kota Kupang.

Eksam Sodak menegaskan PPAT dan pejabat di BPN Kota Kupang tidak kebal akan hukum. Untuk itu harus melaksanakan tugas dalam pembuatan akta tanah sesuai aturan-aturan yang berlaku.

“Walaupun besar tugas PPAT, berkaitan tanah khususnya di Kota Kupang, ibu berdua harus membantu masyarakat. Walaupun PPAT tidak kebal hukum dengan demikian kerjakan sesuai aturan yang berlaku, sesuai perundang-undangan yang berlaku. PPAT merupakan salah satu profesi yang beresiko, dengan pidana tidak sedikit menjadi dampak hukum, untuk itu saat menerbitkan akta tanah harus dicek secara baik,” ujar Eksam dalam sambutannya.

Dengan telah dikukuhkannya dua PPAT baru menambahkan PPAT yang bertugas di wilayah Kota Kupang menjadi 32 orang PPAT.

Berbeda dari wilayah lain yang kini hanya beberapa orang saja.

“Dengan dilantiknya kedua srikandi ini, menambah kuota PPAT di wilayah kerja Kota Kupang menjadi 32 orang. Sedangkan untuk beberapa daerah seperti di Kabupaten Kupang, TTS, TTU ada PPAT hanya satu saja. Hari ini di Kota Kupang dua PPAT sejak 30 kini bertambah dua orang kini menjadi 32 orang,” tambahnya.

Sebagai seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah, harus bekerja secara baik dalam membantu masyarakat Kota Kupang dalam memenuhi kebutuhan akta tanah.

“PPAT sesuai Undang-undang dan bertugas membantu pertanahan untuk mendaftarkan tanah sesuai aturan. Saya bersyukur karena dengan tambahan PPAT, tugas kita makin berkurang dengan dilantiknya dua srikandi ini,” tambah Eksam Sodak.

Eksam Sodak berharap, dengan adanya tambahan PPAT di Kota Kupang dapat membantu masyarat dalam kepengurusan berkaitan tanah, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya di Kota Kupang.

“Mudah-mudahan kedepan kita bisa bersama-sama, dalam menjalankan tugas dan sesuai perundang-undangan sesuai aturan yang ada dengan tujuan membantu masyarakat dalam kepengurusan akta tanah baik dengan balik nama dan menerbitkan sertifikat tanah. Koordinasi terus dibangun dengan kami BPN Kota Kupang, serta pihak-pihak yang terkait,” terangnya.

Dukungan orang tua

Prisly Margaritha Enjelly Lerrick dan Agustina Ratu mengaku prestasi yang diraihnya ini tidak terlepas dari dukungan orangtua yang terus mendukung anaknya untuk mendapatkan prestasi yang baik hal tersebut membanggakan orangtua.

Iptu Rally Basye Lerrick S.Sos SH MAP yang merupakan ayah kandung dari Prisly Margaritha Enjelly Lerrick merasa bangga kepada anaknya yang telah dikukuhkan dan diangkat sumpah sebagai seorang PPAT di wilayah NTT khususnya di Kota Kupang.

“Sebagai orang tua kami patut berbangga dan berbahagia atas prestasi yang diraih anak kami, tentunya sebagai orang tua kami mendukung hal yang baik bagi anak-anak,” ujar Iptu Rally usai mengikuti lengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Wilayah Kerja Kota Kupang.

Ia menambahkan, dengan dilantiknya Prisly, kedepan dapat membantu masyarakat dalam pembuatan akta tanah sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai peraturan yang diatur oleh pemerintah.

“Tentunya, sudah dilantik ini. Tugas yang akan diemban ini dapat dimanfaatkan dengan bail dalam mendukung pembuatan akta tanah bagi masyarakat yang membutuhkan, dan tidak keluar dari koridor karena PPAT selalipun tidak kebal hukum,” ujar Iptu Rarry yang juga Kasat Lantas Polres Rote Ndao.

Ia menambahkan, prestasi ini merupakan awal tugas yang harus diemban dan dijalani dengan baik.

“Ini adalah awal bagi anak-anak kami untuk menjalankan amanat yang telah diemban, harus bekerja secara profesional dan bekerja dengan berpatokan pada aturan-aturan sebagai seorang PPAT,” tandasnya.

Usai dilantik Prisly Margaritha Enjelly Lerrick, menjelaskan pekerjaan PPAT di Kota Kupang merupakan suatu tugas pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kota Kupang.

Namun, seorang PPAT adalah mitra dengan masyarakat dalam kepengurusan akta tanah.

“Dengan upaya, kita telah disumpah dengan PPAT Kota Kupang, bahwa semua pekerjaan untuk melayani masyarakat dapat dilakukan dengan baik, tentunya sesuai peraturan perudang-undangan yang ada.
Karena hubungan kita dengan masyarakat, saya berharap akta tanah setidaknya mereka bisa jujur pada diri sendiri,” jelas Prisly.

Ia juga mensyukuri telah dikukuhkan menjadi seseorang PPAT di Kota Kupang yang mana menjadi seorang PPAT di Kota Kupang tidaklah mudah.

“Saya bersyukur kepada Tuhan Yesus, karena sudah sangat baik karena perjuangan selama lima tahun sejak 2018-2023. Kita sebelumnya telah menjadi notaris dan setelah 5 tahun baru kita diakui menjadi PPAT. Semua tahu untuk menjadi PPAT di Kota Kupang sangatlah sulit, saat ujian PPAT dibuka untuk kategori calon PPAT yang sudah menjadi notaris, dan mendapat kuota di Kota Kupang tentunya sangat berharga,” terang dia.

Ia mengaku, sebagai seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah, tidak kebal hukum, dengan kata lain bila melakukan kesalahan yang merugikan pihak lain dapat dipidanakan.

“Seorang PPAT tidak kebal hukum, tentunya dengan kehadiran kita PPAT yang baru akan terus melakukan koordinasi dengan senior-senior, serta kepala BPN Kota Kupang. Sehingga ketika kita memproses, misalkan jual beli atau transaksi hibah, atau prodak akta yang akan kita keluarkan nantinya sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak salah langkah yang imbasnya ke pidana,” tambah dia.

“Karena hubungan kita dengan masyarakat, saya berharap akta tanah setidaknya mereka bisa jujur pada diri sendiri. Sehingga apapun yang dilakukan mereka tidak menyusahkan orang lain dan menyusahkan mereka juga,” tandasnya.

Sementara itu, Agustina Ratu berharap sebagai PPAT dapat menjalin kerjasama yang baik dengan PPAT yang telah ada di Kota Kupang serta semua pihak yang terkait dalam hal kepengurusan akta tanah.

“Harapan kita kedepan antara PPAT semua dapat menjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung bersama-sama. Serta kerjasama dengan BPN untuk menghindari masalah-masalah,” ujar Agustina Ratu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengda Serdang Bedagai INI & IPPAT Gelar Seminar Upgrading & Perayaan Cap Go Meh

Pengda Serdang Bedagai INI & IPPAT Gelar Seminar Upgrading & Perayaan Cap Go Meh

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru