Dua Pelaku Curnak di Sumba Timur Dibekuk Polisi
Kamis, 09 Maret 2023 19:39
digtara.com – Aparat keamanan Polsek Lewa, Polres Sumba Timur mengamankan dua pelaku pencurian ternak (Curnak) yang selama ini beraksi di Kabupaten Sumba Timur dan sekitarnya.
Mereka diamankan sesuai laporan polisi nomor LP/B/30/III/2023/SPKT/Sektor Lewa /Res Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 5 Maret 2023, terkait dugaan perkara pencurian ternak sapi.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Umbu Hapu Tamu Ama alias Umbu Tamu dan Robertus Tamu Uma alias Tamu Uma.
Keduanya mencuri ternak sekitar akhir bulan Januari 2023 sekitar pukul 15.00 wita, di Padang gembalaan Karada yang berada di wilayah kampung Praibakul, desa Praibakul, kecamatan Katala Hamu Lingu, kabupaten Sumba Timur, NTT.
Baca: Ditahan polisi, Lima pencuri Baterei tower Telkomsel terancam hukuman 7 tahun penjara
Keduanya terlibat pencurian hewan milik Kanda Tenguwali alias Bapa Uhing (54), warga Kabupaten Sumba Timur, NTT.
“Dua pelaku tersebut sudah ditangkap dan saat ini dalam proses sidik dan sedang menjalani penahanan di Rutan Polsek Lewa,” ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WS, SIK saat dikonfirmasi Kamis (9/3/2023).
Kejadian bermula pada Selasa (28/2/2023) petang sekitar pukul 15.00 wita.
Korban mengetahui kalau 2 ekor hewan sapi miliknya hilang dan tidak bergabung dengan kawanan sapi lain saat dilepaskan di Padang gembalaan Karada.
Selanjutnya korban bersama keluarganya melaporkan ke aparat desa setempat serta melakukan pencarian.
Setelah hampir sebulan melakukan pencarian maka pada Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 22.00 wita, korban mendapat informasi dari salah seorang warga yang memberitahukan kalau terdapat 1 ekor hewan sapi yang ditemukan sedang terikat di bawah kolong rumah para pelaku.
Korban bersama warga dan aparat desa setempat melakukan pengecekan dan ternyata benar hewan sapi yang diikat tersebut adalah milik korban.
Saat ditemukan, sapi dalam kondisi salah satu kakinya mengalami luka sampai putus bagian kakinya.
Juga terdapat perubahan cap besi pada tubuh hewan sapi itu.
Namun korban langsung mengenali hewan sapi itu adalah miliknya karena terdapat bekas lama dari cap besi kepemilikannya.
Untuk cap besi yang dirubah juga nampak masih baru karena masih terdapat luka pada bekasnya.
Sempat korban dan aparat mencari pelaku namun tidak diketemukan sehingga akhirnya korban membuat laporan resmi ke pihak Polsek Lewa.
Petugas melakukan penyelidikan. Pada Senin (6/3/2023) sekitar pukul 18.00 wita, diperoleh informasi dari salah seorang kepala dusun setempat bahwa sebelumnya ada seorang warga, Muhammad Usman alias Bapa Safira dari wilayah kecamatan Lewa yang membeli 1 ekor hewan sapi dari wilayah korban.