Sabtu, 27 Juli 2024

Cek Lokasi Bus Samsat dan SIM Keliling di Medan Yang Beroperasi 24 Jam

Arie - Senin, 11 September 2023 06:57 WIB
Cek Lokasi Bus Samsat dan SIM Keliling di Medan Yang Beroperasi 24 Jam

digtara.com – Pelayanan bus Samsat dan SIM keliling di Medan, mulai beroperasi 24 jam terhitung tanggal 11 hingga 23 September 2023.

Baca Juga:

Pelayanan bus Samsat dan SIM keliling ini beroperasi 24 jam ini disampaikan oleh akun Instagram @direktoratlalulintaspoldasumut.

Pelayanan Samsat dan SIM keliling 24 jam ini berada di sejumlah lokasi.

Baca: Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kota Medan Hari Ini, Persiapkan Dokumen Berikut

Jam beroperasi bus Samsat dan SIM keliling yang bertambah menjadi 24 jam sehari. Ini tentu mempermudah masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan bermotor dan juga memperpanjang SIM.

“Bus Samsat dan SIM Keliling akan buka selama 24 jam dimulai tanggal 11 s/d 23 September 2023. Semoga mempermudah sobat Polri yang ingin membayar pajak ya,” demikian narasi dalam unggahan, dilihat Senin (11/9/2023).

Berikut sejumlah lokasi pelayanan bus Samsat dan SIM keliling di Medan:

1. Suzuya Mall Marelan

Suzuya Mall Marelan berada di Jalan Marelan Raya No. 207 Medan. Bagi Anda yang bermukim di seputaran Medan Marelan, Labuhan, Belawan, tentu dengan adanya pelayanan Samsat dan SIM keliling semakin mempermudah.

Pelayanan Samsat dan SIM keliling selama 24 jam di Suzuya Mall Marelan beroperasi mulai 11 hingga 13 September 2023.

2. Samping Graha Grapari

Lokasi pelayanan Samsat dan SIM keliling berikutnya berada di samping Graha Gapari di Jalan Putri Hijau Medan. Pelayanan Samsat dan SIM keliling selama 24 jam mulai 14 hingga 16 September 2023.

3. J.City Medan Johor

Pelayanan Samsat dan SIM keliling selama 24 jam juga berada di J City Medan Johor, mulai 17 hingga 19 September 2023.

4. Ring Road City Walks (RCW)

Lokasi pelayanan Samsat dan SIM keliling 24 jam juga tersedia di Ringroad City Waks, Jalan Ringroad – Medan Sunggal mulai 20 s/d 23 September 2023.

Berkas yang Mesti Disiapkan

– Bayar Pajak Tahunan Kendaraan:
1. E-KTP pemilik kendaraan
2. STNK & SKPD asli dengan nama pemilik sama dengan KTP

– Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:

1. SIM lama Anda
2. E-KTP
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil Tes Psikologi

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:

– SIM C Rp 75.000
– SIM A Rp 80.000
– SIM A Umum Rp 80.000
– SIM BI/Umum Rp 80.000
– SIM BII/Umum Rp 80.000
– SIM D Rp 30.000

Umumnya SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Bagi yang ingin memperpanjang SIM BI dan BII tetap mesti ke Satpas Satlantas Polrestabes Medan di Jalan Adinegoro Medan.

 

Cek Lokasi Bus Samsat dan SIM Keliling di Medan Yang Beroperasi 24 Jam

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru