Kamis, 03 Juli 2025

Bunuh Teman Kampus, 3 Mahasiswa Nomensen Dihukum 5,5 Tahun Penjara

- Rabu, 15 Juli 2020 03:30 WIB
Bunuh Teman Kampus, 3 Mahasiswa Nomensen Dihukum 5,5 Tahun Penjara

digtara.com – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kepada tiga orang mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Medan.

Baca Juga:

Ketiganya adalah Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro (21), dan Marzuki Simatupang (22). Mereka dihukum dalam perkara pembunuhan terhadap Roger Siahaan, teman sekampusnya.

Vonis terhadap ketiganya dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2020) kemarin.

Sidang berlangsung dengan cara telekonferensi, ketiga terdakwa tetap berada di Rutan Kelas I Medan di Tanjung Gusta.

Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 170 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (3) KUHAPidana, karena dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan Rojer Siahaan, mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen, meninggal dunia.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” kata Morgan seperti dilansir Merdeka.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Menyikapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Ramboo Loly Sinurat.

 

Dakwaan Jaksa…

DAKWAAN JAKSA

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat pertandingan Futsal antara mahasiswa Fakultas Teknik Sipil Universitas HKBP Nommensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed) pada Kamis, 21 November 209 lalu.

Selesai pertandingan, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan merupakan saudara dari salah satu mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen dipukul beberapa orang mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen.

Atas kejadian itu, keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wib, mahasiswa Universitas Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro HKBP Nommensen melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nommensen. Setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melemparkan batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro.

Terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm. Dia dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Kompleks Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Masing-masing memegang batu dan tongkat besi untuk membalas tindakan mahasiswa Fakultas Pertanian.

Sekitar 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro tersebut atas perintah Indra Kaleb Situmorang (DPO) meminta seluruh mahasiswa untuk maju. Para terdakwa beserta 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro masuk kembali ke lapangan voli. Saling lempar terjadi.

Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro yang sebelumnya telah memegang tongkat besi memukuli mahasiswa Fakultas Pertanian. Tidak berapa lama terdakwa Marzuki Simatupang melihat terdakwa Ranto Sihombing (berkas terpisah), dan delapan orang lainnya yang masih DPO, di antaranya Eka Putra Pardede, Indra Kaleb Situmorang, Luhur, Hansen, Wes Agung, Andi, Irfan Sihombing dan Among, mengejar korban Rojer Siahaan.

Mereka memukuli Rojer di parkiran Fakultas Kedokteran. Dia dihantam dengan balok kayu dan tongkat besi. Setelah korban tersungkur tidak berdaya, terdakwa Eka Putra Pardede menusuknya dengan pisau. Korban meninggal dunia.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=SZ5u_WdoV2I

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru