Jumat, 19 April 2024

Bingung dengan SE Wali Kota Padangsidimpuan, Wakil Ketua DPRD: Inda Tarmasin Otakku

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 29 Desember 2021 16:13 WIB
Bingung dengan SE Wali Kota Padangsidimpuan, Wakil Ketua DPRD: Inda Tarmasin Otakku

digtara.com – Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution, menilai surat edaran Wali Kota Padangsidimpuan, ambigu dan multi tafsir. Bingung dengan SE Wali 

Baca Juga:

Rusydi Nasution yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan menilai surat yang dikeluarkan tertanggal 27 Desember tersebut cukup membingungkan.

Sebab tiga poin yang dituangkan sulit dimengerti, yakni point satu menyebutkan, pelarangan operasional mulai tanggal 31 Desember 2021 pukul 17.00 s/d 05.00 Wib.

Baca: Bah! Menyambut Tahun Baru, Wali Kota Padangsidimpuan Larang Pedagang dan Kafe Beroperasi

Namun point kedua menyebutkan surat edaran tersebut berlaku tertanggal 1 Januari 2022 pukul 00.00 s/d 05.00 Wib.

Sehingga sejak 31 Desember pedagang dilarang buka namun berlaku surat keesokan harinya dengan jam yang berbeda.

“Inda tarmasin otakku (susah di cerna pikiran-red), Surat Edaran ini ambigu pelarangan operasional mulai 31 Desember 17.00 namun surat ini berlaku 1 Januari sd 05.00,” katanya, Rabu (29/12/2021).

Baca: Prihatin Korban Banjir Padangsidimpuan, Bareskrim Salurkan Bantuan Sembako Melalui Prima DMI Sumut

Rusydi melanjutkan, seharusnya Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution mengeluarkan surat yang bersifat tegas dan mudah difahami semua lapisan masyarakat.

Sehingga tidak membingungkan dan terkesan hanya himbauan semata.

“Buatlah surat edaran yang mudah dipahami. Masyarakat lagi susah jangan lagi ditambah beban pikirannya, untuk mencerna infornasi yang multi tafsir,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan, ketika dikonfirmasi digtara.com, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Wali Kota Padangsidimpuan, yang juga ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang menyatakan pelarangan operasional usaha pedagang, kafe, restoran di Kota Padangsidimpuan, Rabu (29/12/2021).

Surat yang dikeluarkan tertanggal 27 Desember tersebut cukup membingungkan, sebab tiga poin yang dituangkan sulit dimengerti, yakni point satu menyebutkan, Pelarangan operasional mulai tanggal 31 Desember 2021 pukul 17.00 s/d 05.00 WIB.

Bingung dengan SE Wali Kota Padangsidimpuan, Wakil Ketua DPRD: Inda Tarmasin Otakku

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru