Sabtu, 27 Juli 2024

Berkas P21, Tiga Tersangka People Smuggling Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Imanuel Lodja - Jumat, 26 Mei 2023 09:41 WIB
Berkas P21, Tiga Tersangka People Smuggling Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

digtara.com – Kejaksaan Negeri Rote Ndao, NTT menyatakan berkas perkara kasus people smuggling yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga:

Kamis (25/5/2023) petang, penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

“Para tersangka people smuggling dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao,” ujar Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP saat dikonfirmasi Jumat (26/5/2023).

Para tersangka terlibat tindak pidana people smuggling WNA asal India.

Baca: Kecelakaan Laut di Perairan Australia, 12 Nelayan Asal Rote Ndao Dievakuasi

“Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ba’a Rote Ndao, Budi Narsanto, SH selaku penuntut umum kemudian tersangka dan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana people smuggling WNA asal India diserahkan dari Unit Tindak pidana tertentu Satreskrim Polres Rote Ndao kepada JPU Kejaksanaan Negeri Ba’a Rote Ndao,” ujarnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh KBO Satreskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka, SH yang mewakili Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Kanit Tipidter Polres Rote Ndao Bripka I Wayan Adiputra Jawana, SH bersama personil unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.

Ketiga tersangka yang berkasnya P21 yakni Sakir Daeng Lewa (26), Gasali (36) dan Rio Daeng Sijaya (47), asal Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Keterlibatan ketiga tersangka Sakir Daeng Lewa, Gasali dan Rio Daeng Sijaya adalah sebagai anak buah kapal yang mengantar WNA asal India menuju Australia,” tambahnya.

Ketiga tersangka direkrut oleh ADN yang pernah ditetapkan menjadi DPO oleh Satreskrim Polres Rote Ndao dan berakhir pelariannya setelah berhasil dibekuk hasil koordinasi dan kerjasama Satreskrim Polres Rote Ndao dan Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

ADN kemudian dibawa ke Polres Rote Ndao oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, SH bersama tim dari Polres Rote Ndao.

“Masing-masing tersangka diberi imbalan sebesar Rp 25 juga sehingga ketiga tersangka bersedia melakukan permintaan ADN untuk mengantar WNA asal India (ke Australia,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa pengembangan terhadap tindak pidana people smuggling akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan semua pihak sesuai perannya masing masing.

Terhadap ketiga tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao, NTT sebelumnya menjadikan ADN alias FDT sebagai daftar Pemcarian Orang (DPO) Polres Rote Ndao sejak Januari 2023 lalu.

ADN alias FDT kabur pasca polisi mengamankan enam orang WNA asal India dan 4 ABK pada pertengahan bulan Januari 2023 lalu.

Kamis (18/5/2023), polisi menangkap ADN alias FDT di kecamatan Barombong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polres Rote Ndao dibantu kepolisian wilayah Polda Sulawesi Selatan.

“Telah dilakukan upaya paksa oleh Kepolisian wilayah Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Rote Ndao terhadap DPO tindak pidana penyelundupan manusia WNA India atas nama ADN alias FDT di Kecamatan Barombong, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH saat dikonfirmasi Minggu (21/5/2023).

ADN berperan menyiapkan logistik dan keperluan termasuk kebutuhan makan dan minum ABK dan WNA India.

“Peran ADN tersebut menyiapkan logistik atau keperluan termasuk makan minum ABK dan WNA India saat perjalanan menggunakan kapal menuju Australia,” tandas Kasat.

ADN pula yang menyiapkan BBM kapal serta melakukan perekrutan para ABK kapal.

Terhadap tersangka ADN disangka pasal 120 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Enam WNA asal India sudah dikirim ke kantor Imigrasi Kupang pasca diamankan Polres Rote Ndao.

Sementara empat WNI asal Sulawesi yang turut diamankan polisi pasca dipulangkan pemerintah Australia ditahan di Polres Rote Ndao.

Penahanan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/2/I/2023/SPKT. Sat Reskrim/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 19 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-lidik/ 09/I/2023 / Reskrim, tanggal 19 Januari 2023.

Terkait tindak pidana penyelundupan manusia, para tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

WNA dan WNI yang menggunakan kapal ‘Hinni’ ini gagal masuk Australia setelah dihadang petugas negara Australia di perairan.

Mereka diamankan di Pantai Masedae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Enam orang WNA tersebut yakni Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal.

Sementara 4 orang ABK yakni Zakir Daeng Lewa (26), Gasali (36), Daeng Sijaya (47) dan Maks (30).

tiga ABK asal Makassar Sulawesi (Zakir Daeng Lewa, Gasali dan Daeng Sijaya) berangkat dari Makassar pada Jumat (13/1/2023) menggunakan kapal penumpang ke Samlaki.

Pada Sabtu (14/1/2023), tiga ABK ini bertemu dengan ABK (Maks) kapal kayu dengan nama ‘IJIL’.

Kemudian ketiga ABK tersebut bergabung ke kapal IJIL yang memuat para imigran menuju Australia.

di Pulau Ahsmore (Pulau Pasir), para ABK asal Sulawesi dan para Imigran ditangkap oleh pihak Custom Australia.

Kemudian para ABK asal Sulawesi dan para imigran diamankan selama 4 hari diatas kapal Australia bernama ‘ALBANI’.

Kamis (19/1/2023) subuh sekira pukul 04.00 wita, pemerintah Australia memberikan kapal baru kepada para imigran bernama ‘HINNI’ dan memerintahkan untuk kembali ke perairan wilayah Indonesia.

Sekira pukul 09.00 wita, sekitar 8 mil dari Pantai Rote Ndao, kapal yang ditumpangi oleh para imigran ditangkap oleh Pol Airud Polres Rote Ndao dan diarahkan ke Pantai Masedae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan.

Polisi mengamankan barang bukti diatas kapal yakni pelampung 6 buah, accu 4 buah, tali jangkar beserta jangkar, perangkat mesin 4 silinder, 1 buah GPS.

Juga 2 buah panel surya, 2 tangki minyak, 1 buah stir, selang minyak, 2 buah tangki pemadam kebakaran dan lampu penerangan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Berkas P21, Tiga Tersangka People Smuggling Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berprestasi, Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao Diberi Reward

Berprestasi, Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao Diberi Reward

Cabuli Remaja saat Tidur, Pria di Rote Ndao Dibekuk Polisi

Cabuli Remaja saat Tidur, Pria di Rote Ndao Dibekuk Polisi

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rote Ndao Dijebloskan dalam Tahanan

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rote Ndao Dijebloskan dalam Tahanan

Satu Anggota Polres Rote Ndao Kembali Dipecat

Satu Anggota Polres Rote Ndao Kembali Dipecat

Sengkarut Proyek Sekolah “Merah Putih” Puluhan Miliar di Rote Ndao-NTT

Sengkarut Proyek Sekolah “Merah Putih” Puluhan Miliar di Rote Ndao-NTT

Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi

Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi

Komentar
Berita Terbaru