Aneh, Pria di Kupang Open BO dan Aniaya Sang Pacar
Jumat, 19 Mei 2023 14:54
digtara.com – RK alias Rizky (25), warga Kota Kupang, NTT tidak berkutik saat diamankan polisi dari Polsek Kelapa Lima, Kamis (18/5/2023).
Ia menganiaya pacarnya FJA alias Febi (18), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Penganiayaan dilakukan pada Selasa (16/5/2023) siang sekitar pukul 13.20 Wita di depan stadion Merdeka, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Rizky bahkan ‘menjual’ sang pacar ke pria lain dengan sistem open BO.
Baca: Temui Uskup Ruteng, Kapolda NTT Ajak Kerjasama Jaga Kamtibmas di Manggarai
“Dia (Rizky) open BO dengan korban yang juga pacarnya ke pria lain. Uang hasil open BO diambil dan korban dibiarkan dengan pria lain,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (19/5/2023).
Korban sempat mengadukan kasus ini beberapa waktu lalu, namun karena tidak cukup bukti dan korban mencabut laporannya maka kasus ini tidak dilanjutkan.
Open BO dilakukan Rizky selama beberapa tahun. “Pelaku (Rizky) open BO korban ke pria lain sejak korban masih dibawah umur,” tambah Kapolsek.
Uang hasil ‘menjual’ korban diambil dan dipakai oleh pelaku.
“Bayarannya kadang ditransfer ke pelaku dan kadang ada yang membayar ke korban. Tapi pelaku langsung meminta uang dari korban usai korban transaksi dengan pria lain,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini.
Aksi ini dilakukan pelaku sejak beberapa tahun lalu. Korban pun sering dianiaya pelaku.
“Sudah ada beberapa laporan polisi, namun selalu berujung damai,” tandas Kapolsek.
Selasa (16/5/2023) lalu, korban rupanya dianiaya pelaku.