Ombudsman Sumut: PT Harus Bersuara Lantang Kritisi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

digtara.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengingatkan agar pengelolaan penyelenggaraan Perguruan Tinggi (PT) dilakukan dengan berbasis pelayanan publik yang baik dan prima. Namun di sisi lain, PT sebagai wadah kaum intelektual, pencetak generasi bangsa, juga harus aktif bersuara lantang menyoroti penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga:
Harapan itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, ketika melakukan kunjungan koordinasi dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan Universitas Sumatera Utara (USU) serta Universitas HKBP Nomensen, yang berlangsung secara terpisah, Rabu (3/02/2021).
Dalam pertemuan dengan Rektor USU Dr Muryanto Amin, Abyadi Siregar secara khusus menyampaikan betapa pentingnya pengelolaan PT dengan berbasis pelayanan publik yang baik. Terlebih pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Sebagai institusi pencetak ilmuan dan generasi bangsa, menurut Abyadi, maka pengelolaan PT harus berbasis pelayanan publik yang baik. Bahkan, PT harus menjadi contoh dalam penyelenggara pelayanan publik.
“Kalau ditanya, bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik yang baik? Tentu saja jawabnya adalah, ketika institusi/instansi penyelenggara layanan publik itu telah memiliki standar layanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya.
“Tidak cukup hanya sekadar memiliki standar layanan publik. Tapi yang lebih penting lagi menyelenggarakan layanan sesuai standar layanan publik yang ditetapkan,” pungkasnya.
Misalnya, lanjutnya, informasi layanannya yang jelas dan transparan, syarat layanannya yang sederhana, sistem mekanisme dan prosedur atau alur layanannya yang tidak berbelit.
Standar waktu pemberian layanan yang cepat, biaya/tarif layanan yang terjangkau. Kemudian, sarana dan prasarana yang nyaman dan menyenangkan.
“Beginilah bentuk pelayanan publik yang baik dan prima itu. Dan, layanan seperti inilah yang mestinya dilakukan oleh setiap instansi/institusi penyelenggara pelayanan publik, terutama dalam pengelolaan penyelenggaraan perguruan tinggi,” katanya.
Dalam pertemuan dengan Rektor USU dan pimpinan UMSU dan Universitas HKBP Nomensen, Abyadi Siregar juga mengharapkan agar PT juga bersuara lantang mengkritisi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Suara dari perguruan tinggi itu kan jernih dan jujur. Karena di sana tempatnya para akademisi yang bisa memberi pemikiran untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkapnya.
“Itulah sebabnya, kami berharap PT sebagai tempatnya para akademisi, bersuara lantang mengkritisi penyelenggaraan pelayanan publik. Apalagi kondisi pelayanan publik, secara umum masih belum baik,” tambahnya.
Lagi pula, mengawasi pelayanan publik juga merupakan tanggungjawab masyarakat. “Pasal 35 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa masyarakat juga sebagai pengawas pelayanan publik. Termasuk para akademisi,” tutupnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
