Tak Pakai Masker, 32 Pengunjung Cafe dan Tempat Hiburan Malam Diberi Sanksi

digtara.com – Sebanyak 32 Pengunjung Cafe dan tempat hiburan malam yang dirazia Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) mendapatkan sanksi karena tidak menggunakan masker. Tak Pakai Masker, 32 Pengunjung Cafe dan Tempat Hiburan Malam Diberi Sanksi
Baca Juga:
Para pengunjung yang tidak mengenakan masker mendapat penindakan dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang saat dilakukan razia di tempat hiburan malam dan cafe di Kota Medan, Sabtu (3/10/2020) malam. Terdapat 25 orang yang diberi sanksi fisik dan 7 orang sanksi non fisik.
Koordinator Tim II Satgas Covid-19 Mebidang, Mayor Inf Marlon Marbun menyayangkan banyaknya masyarakat yang masih memilih untuk menghabiskan waktu di luar rumah dengan kegiatan-kegiatan yang tidak begitu penting.
“Kalau tidak begitu penting di rumah saja. Ini ada yang keluar sampai tengah malam membawa anak yang masih kecil hanya untuk nongkrong saja di tempat keramaian, ini sangat berbahaya. Remaja yang kita harapkan bisa menjadi agen penegakan protokol kesehatan malah lebih banyak menjadi pelanggar protokol kesehatan. Kita berharap ini tidak terulang lagi,” kata Marlon, Minggu (4/10/2020).
Satgas Covid-19 Mebidang juga telah menutup tiga tempat hiburan malam di Kota Medan. Tindakan ini diambil setelah tiga tempat hiburan malam tersebut melakukan pelanggaran keras terhadap protokol kesehatan.
Ketiga tempat hiburan malam tersebut adalah D’Tonga Rooftop, High5 Bar & Lounge dan Beer Corner, sedangkan food court yang ditutup sementara adalah Mega Park.
Keempat tempat ini sebelumnya telah mendapat surat teguran dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang, namun masih mengabaikan penegakan protokol kesehatan.
Salah satu dari tempat hiburan tersebut bahkan mengadakan pesta dengan pengunjung 152 orang di dalam satu ruangan yang luasnya hanya sekitar 10X15 meter.
“Ini merupakan tindak lanjut penegakan protokol kesehatan oleh GTPP Covid-19 Sumut yang bekerja sama dengan Pemko Medan. Keputusan ini merupakan keputusan bersama Tim Satgas, Pemko Medan, TNI dan Polri. Bayangkan ada satu tempat yang kecil dengan jumlah manusia yang sangat banyak, berkerumun, tidak ada jarak lagi di situ. Yang pelanggarannya kita anggap berat kita serahkan kepada Kepolisian,” kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang, Kolonel Inf Azhar Mulyadi.
Sedangkan tempat hiburan malam yang pengunjungnya dibubarkan adalah Krypton dan Electra, kedua tempat hiburan malam ini juga mendapat teguran tertulis.
“Ada pelaku usaha yang tampaknya tidak peduli, tidak mau tahu walau sudah diperingatkan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan, jadi kita ambil tindakan. Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi dan buat pelaku usaha terapkanlah protokol kesehatan,” tegas Koordinator Tim I Satgas Covid-19 Mebidang pada operasi kali ini.
Azhar mengaku cukup prihatin karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan terutama para remaja. Dia berharap dengan tindakan tegas ini kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan meningkat.
[ya]Â Tak Pakai Masker, 32 Pengunjung Cafe dan Tempat Hiburan Malam Diberi Sanksi
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
