Pemprov Sumut Kaji Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Covid-19

digtara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengkaji kemungkinan perpanjangan masa Tanggap Darurat Covid-19. Sedianya masa tanggap darurat akan berakhir 29 Mei 2020.
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Rabu (27/5/2020).
Menurut Edy, pengkajian perpanjangan juga akan dilakukan untuk masa belajar mandiri dari rumah. Baik untuk siswa setingkat SMA/SMK yang berakhir di tanggal yang sama.
“Saat ini sedang dilakukan pengkajian, sehingga kita mengetahui apa yang akan kita lakukan. Apakah melanjutkan atau tidak. Tapi salah satu alternatifnya, kita akan lanjutkan hingga 7 Juni 2020. Selama vaksin ini belum ditemukan, kita akan menghadapi persoalan terus dengan korona,” ujar Gubernur.
Perihal anjuran Pemerintah Pusat tentang program New Normal, Gubernur mengatakan akan mengikutinya. “Kita akan ikuti, tapi sebelumnya kita akan pelajari terlebih dahulu apakah itu akan cocok bila diterapkan di Sumut,” tambahnya.
MAL BELUM BOLEH BUKA
Ditanya tentang mal, plaza dan pusat perbelanjaan sudah ada yang buka di Kota Medan, menurut Gubernur, seharusnya belum boleh buka. “Nanti saya telepon (pemerintah) Kota Medan. Itukan wewenangnya Kota Medan,” sebut Edy Rahmayadi.
Sebelumnya, pada rapat yang dipimpin Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, yang dihadiri Wagub Musa Rajekshah, Sekdaprov R Sabrina dan para pimpinan OPD Pemprov Sumut, Plt Kepala Dinas Pendidikkan Sumut Arsyad Lubis mengatakan penerimaan siswa baru untuk tahun ini akan dilakukan dengan sistem daring (online).
“Untuk jalur siswa prestasi sudah dibuka pendaftaran siswa untuk tahun ajaran baru semalam (Selasa, 26/05). Hingga pagi ini sudah mendaftar 2.055 siswa di 13 kabupaten/kota se-Sumut. Jadi tidak perlu datang ke sekolah. Cukup daftar dari rumah secara online lewat aplikasi PPDB pada android,” ujarnya.
Arsyad juga menjelaskan bahwa pendaftaran siswa baru dilakukan melalui empat jalur. Jalur pertama berdasarkan zonasi dengan kuota 50% dari daya tampung sekolah. Kedua, jalur afirmasi (latar belakang kurang mampu) kuota paling sedikit 15%. Ketiga, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat dengan kuota 5%. Dan yang keempat adalah jalur prestasi,” tambahnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=TUtepsuFGKQ
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
