Demo Saat Wabah Covid-19, Enam Mahasiswa Yang Ditahan Polisi Ditangguhkan

Digtara.com – Enam mahasiswa yang ditahan Polres Kupang Kota karena menggelar aksi unjuk rasa ditengah wabah covid-19, kini sudah ditangguhkan penahanannya.
Baca Juga:
Meski bebas, kasus keenam mahasiswa tersebut masih berlanjut. “Mereka sudah ditangguhkan karena ada jaminan dan pertimbangan. Tapi kasusnya tetap dilanjutkan,” kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P didampingi Kasat Reskrim, Iptu Hasri Manasye Jaha. Selasa, (31/3/2020)
Ia menjelaskan keenamnya ditahan karena demo tidak memiliki izin yang dikeluarkan polisi. Apalagi, ada maklumat dari Kapolri Jenderal Idham Aziz yang meminta masyarakat tetap beraktifitas dari rumah dalam situasi virus korona (covid-19).
Atas aksi demontrasi tersebut, pihaknya sudah membuat laporan polisi. “Pelanggaran maklumat Kapolri. Kita inikan lagi fokus memutus mata rantai virus korona,” ucap Kapolres.
Keenam mahasiswa dijerat dengan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan serta maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020.
Sebelumnya, enam mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa untuk Hak Asasi Manusia (Formasi) ditangkap polisi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan pasar Inpres, Jalan Soeharto, Naikoten I, Kota Raja, Kupang.
Pendemo mengkritisi penanganan virus Covid-19 dan penolakan undang-undang Omnibus law. Keenamnya yaitu Egy Queen, Yoseph Suban, Robert Kopong, Zainal Rifal dan Kristo Lamanepa dari Universitas Nusa Cendara (Undana) Kupang. Seorang lagi bernama Antonius Seran dari Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang.
(Put)

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
