Rabu, 02 Juli 2025

Mulai Kamis, ASN Pemprov Maluku Kerja Dari Rumah

- Rabu, 18 Maret 2020 13:18 WIB
Mulai Kamis, ASN Pemprov Maluku Kerja Dari Rumah

digtara.com | AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memberlakukan mekanisme kerja dari rumah (work from home) bagi para aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemprov Maluku.

Baca Juga:

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang menjelaskan, mekanisme ini belaku mulai Kamis , 19 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.

Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Maluku Nomor: 443-12 Tahun 2020 tertanggal 18 Maret 2020. Surat Edaran itu  terkait Penyesuaian Sistim Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

“Jadi ini bukan ASN diliburkan, melainkan besok akan bekerja dari rumah masing-masing. Hingga 31 Maret nanti setelah itu baru kita evaluasi lagi,” kata Kasrul Rabu (18/3/2020) siang.

Menurut Kasrul, Surat Edaran  Gubernur Maluku merupakan tindaklanjut atas instruksi pemerintah pusat lewat Surat Edaran Menpan-RB dan Menteri Dalam Negeri.

“Tadi kita rapat, tindak lanjut surat edaran dari Menpan-RB. Kemudian di tindak lanjut Mendagri mengenai pencegahan Virus Korona,” ujar Kasrul.

PELAYANAN PUBLIK TETAP BERJALAN

Dia menambahkan, khusus bagi pegawai di Dinas Pendapatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, mereka tetap berkantor. Sebab, pelayanan masyarakat harus tetap berjalan.

“Selain kedua dinas ini, seluruh pejabat esalon II, III dan IV juga tetap beraktivitas seperti biasanya. Kehadiaran setiap pejabat esalon II sampai IV ini juga, demi memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Kasrul.

Dia berharap, para ASN yang bekerja di rumah, dapat penuhi panggilan pimpinan saat dibutuhkan.

“Yang kita harapkan walaupun bekerja di rumah, tapi tiba-tiba ada hal yang penting dan dipanggil pimpinan ke kantor harus ke kantor, agar pelayanan dapat berjalan dengan baik,” harapnya.

Sebelumnya, Kasrul bersama sejumlah jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup provinsi, membahas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Tjahjo Kumolo, tentang pencegahan penyebaran Virus Corona.

Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja, berlangsung di ruang rapat lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (18/3), dipimpin Sekda Kasrul.

“Yang tadi kita rapat, tindak lanjut dari Menpan kemudian di tindak lanjut Mendagri mengenai pencegahan Virus Corona,” kata Kasrul usai rapat.

Kasrul mengatakan, salah satu poin dalam surat edaran Nomor 1a menginstruksikan, untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di Pemda, maka seluruh ASN melaksanakan tugas dengan ketentuan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal.

“Salah satunya pencegahan itu yang kita sebut gotong royong, itukan dengan kantor di rumah bukan libur. Yang wajib hadir di kantor itu semua pejabat struktural. Kemudian yang staff, berkantor di rumah tapi sewaktu-waktu itu harus siap dipanggil ke kantor, ” urai Sekda.

DINAS TETAP BEKERJA

Kasrul menambahkan, pelayanan pemerintahan lainnya yang tetap berjalan adalah layanan dari Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Layanan di dua dinas ini tetap dibuka seperti biasa dengan protokol yang telah ditetapkan.

“Pelayanan yang lain misalnya di Bapenda dengan PM-PTSP tetap dibuka seperti biasa,” tambahnya.

Instruksi lainnya, lanjut Kasrul, menghimbau kepada seluruh ASN yang kembali dari melaksanakan tugas dinas keluar daerah, wajib memeriksakan diri pada fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah dan wajib melakukan karantina mandiri selama tiga hari.

“Yang kedua, kita punya  surat instruksi juga, semua pejabat atau PNS yang baru tiba usai keluar daerah, paling kurang tiga hari melakukan isolasi mandiri di rumah. Apalagi kalau yang rasa-rasa panas, sakit, tidak perlu ke kantor. Langsung periksa kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat,”tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru