Polisi Tetapkan Pemilik Rumah Makan Padang Berbelatung Jadi Tersangka
digtara.com | KUPANG – Polisi telah menetapkan status tersangka kepada Wilda, pemilik rumah makan di Kupang, yang patut diduga menjual makanan tak layak konsumsi kepada masyarakat. Wilda dijadikan tersangka seiring dinaikkannya status penanganan kasus itu ke tingkat penyidikan.
Baca Juga:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha mengatakan, penyidik mereka sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus itu. Yakni saksi pelapor Intho Langodai dan istrinya Isha Fahiberek. Lalu Wilda dan Feby yang merupakan pemilik dan pelayan rumah makan. Serta Penina Belistolen, driver ojek online yang mengantar makanan dari rumah makan tersebut.
“Kita sudah memeriksa Feby, pelayan rumah makan yang mengemas makanan,”ujar Hasri, Selasa (11/2/2020).
Wilda yang juga pemilik rumah makan mengakui kalau makanan tersebut berasal dari rumah makan miliknya.
“Ada kecocokan keterangan dari pemilik rumah makan dan petugas ojek online yang membeli makanan pesanan korban,” tambah Hasri.
Proses selanjutnya, polisi sudah menyita barang bukti makanan dan memeriksa lima orang saksi serta melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara, kasus ini dinaikkan dari Lidik (penyelidikan) menjadi Sidik (Penyidikan). Sekarang masih dalam pemberkasan,”tukasnya.
Polisi juga berkoordinasi dengan saksi ahli yakni dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang.
ANCAMAN HUKUMAN PENJARA
Terhadap perkara ini, penyidik menerapkan undang-undang perlindungan konsumen dan berpotensi ada korban lain.
“(Pelaku) dijerat undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 jo pasal 62 dengan ancaman penjara paling banyak lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 milyar,” tandasnya.
Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang Kota menutup rumah makan Padang ‘Selera Bundo’ Oesapa Kupang.
Polisi memasang garis polisi pada lokasi rumah makan dan memeriksa pemilik serta karyawan rumah makan.
Penutupan rumah makan ini dilakukan sejak Minggu 9 Februari 2020 dan tidak diijinkan beroperasi selama proses hukum berjalan.
“Kami pasang police line pada rumah makan di bagian dalam. Status (rumah makan) adalah status quo,”tutupnya.
KRONOLOGI
Kasus ini bermula saat korban Intho Langodai dan istrinya Isha Fahiberek, memesan makanan dari rumah makan padang milik Wilda. Mereka memesan nasi bungkus dengan lauk ayam, melalui layanan pemesanan makanan yang disediakan aplikasi ojek online.
Pesanan mereka pun diantarkan ke RSU Kartini Kota Kupang. Disana korban Intho dan Isha tengah menjaga anak mereka yang sedang sakit.
Sesaat setelah makanan tiba, Intho langsung memakan makanan yang dipesan. Tak ada kejadian apa-apa saat itu.
Petaka baru datang setelah Isha memakan makanannya. Isha merasa mual dan langsung muntah-muntah saat mengkonsumsi makanannya.
Begitu diperiksa, ternyata ada banyak belatung hidup di makanan tersebut. Mereka kemudian menghubungi pengemudi ojek online yang mengantarkan masakan tersebut, dan bersama-sama mendatangi rumah makan milik Wilda.
Di lokasi rumah makan, korban menemukan belatung di lauk yang dijual. Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke Polisi.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur