Wanita LC di Sikka Dipukul dan Dipaksa Tidur Dengan Tamu
Baca Juga:
TRUK-F dan BEM Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero bersama para korban juga telah bertemu DPRD Sikka terkait kasus ini.
Randi Laja selaku Staf BEM IFTK Ledalero dalam pernyataannya menyebut kasus ini mencerminkan normalisasi eksploitasi di Sikka yang harusnya tak dibiarkan.
Baca Juga:Kasus ini diduga memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai UU Nomor 21/2007, terkait perekrutan manipulatif, pemalsuan dokumen termasuk akta kelahiran anak di bawah umur, eksploitasi seksual/ekonomi, pelanggaran UU Perlindungan Anak, TPKS, serta penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan pemerasan.
"Ini masuk unsur TPPO mulai dari perekrutan lintas provinsi, manipulasi dokumen, dan eksploitasi tubuh untuk keuntungan ekonomi," tukasnya, dalam keterangan yang diterima akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Polres Sikka membenarkan soal pengaduan pada 22 Januari lalu. kasus ini tengah didalami melalui proses klarifikasi dan penyelidikan lanjutan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sikka.
"Polres Sikka menjamin keselamatan serta hak-hak korban dan kasus kini tengah didalami," ujar Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno.
Sementara pemilik Pub Eltras, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba melalui kuasa hukumnya Alfons Ase, menampik adanya jebakan eksploitasi dan operasional sudah diklaim sesuai prosedur dan aturan.
Baca Juga:
Warga Sikka Ditemukan Meninggal Dunia Usai Hilang Saat Memanah Ikan
Bawa Narkoba, ASN Diamamkan Polisi di Area Kantor Bupati Sikka
PMI Asal Kabupaten Sikka-NTT Meninggal di Malaysia
Belasan Korban TPPO Ditampung Sementara di Kantor Truk-F Sikka
ODGJ di Kabupaten Sikka-NTT Bakar Rumahnya Sendiri