Tiga Bulan Kabur ke Batam, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur diamankan di Adonara Timur
digtara.com -MRL (63), pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur diamankan penyidik Satreskrim Polres Lembata bersama-sama anggota Polsek Adonara Timur, Polres Flores Timur pada Rabu (14/1/2026).
Baca Juga:
Sebelumnya MRL dilaporkan oleh keluarga korban karena mencabuli dan menyetubuhi korban PZ, bocah perempuan berusia enam tahun.
Kasus ini ditangani Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/B/127/VII/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 29 Juli 2025.
Baca Juga:Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muhamad Ciputra Abidin membenarkan penangkapan ini.
"Iya, kami amankan di (Kecamatan) Adonara Timur (Kabupaten Flores Timur) dan sempat kabur beberapa bulan," ujarnya pada Rabu (14/1/2026) petang.
MRL, tandas Kasat Reskrim melakukan persetubuhan terhadap korban PZ di rumah milik pelaku di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata sekitar akhir bulan Mei 2025.
Pasca kejadian ini, pelaku berangkat meninggalkan Kabupaten Lembata menuju Batam selama tiga bulan.
Ia baru kembali beberapa waktu lalu dan tingga di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Lembata.
Baca Juga:
Kelompok Pemuda di Alor-NTT Sepakat Berdamai
Rumah Warga di Fatuleu Barat-Kupang Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Polres Sumba Timur dan Sumba Barat Daya Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten
Pingsan Saat Berkendara, Penumpang Sepeda Motor di Kupang Ditolong Polantas ke Rumah Sakit
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus