Kamis, 08 Januari 2026

Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya

Imanuel Lodja - Senin, 05 Januari 2026 10:31 WIB
Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya
ist
Bhabibkamtibmas Naioni saat menyelesaikan perselisihan di masyaralat

digtara.com -H (20), warga Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku dianiaya oleh R akhir pekan lalu.

Baca Juga:

H mengaku dianiaya oleh R yang juga kakak dari pacarnya, E saat H mengantar pulang E ke rumah pada Sabtu malam.

E diketahui keluar rumah sejak siang hari tanpa izin kepada orang tua dan kerabat. E baru diantar pulang pada malam hari oleh H.

Hal ini menimbulkan kemarahan R pada sikap E dan H. Kemarahan R pun berujung pada tindakan penganiayaan.

Baca Juga:

"Atas kejadian tersebut, H kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Alak," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa pada Senin (5/1/2026).

Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas Naioni, Aipda Ferdinan L. Bagaihing yang melakukan mediasi agar persoalan ini diselesaikan secara baik-baik.i.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota melaksanakan kegiatan Problem Solving terkait kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah binaannya, tepatnya di RT 021/RW 10, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 Wita, setelah Bhabinkamtibmas menerima informasi dari Ketua RT 021 terkait adanya peristiwa penganiayaan yang melibatkan warga setempat.

"Penganiayaan dilakukan oleh R terhadap H yang dipicu oleh permasalahan keluarga, di mana adik dari R yakni E diketahui menjalin hubungan pacaran dengan H, tanpa sepengetahuan keluarga," jelas Kapolsek Alak.

Baca Juga:

Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Aipda Ferdi berhasil memfasilitasi penyelesaian masalah secara damai.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah, dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

"Kegiatan Problem Solving ini, merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis dan bermartabat," tandas AKP Ketut Setiasa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru