Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya
digtara.com -H (20), warga Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku dianiaya oleh R akhir pekan lalu.
Baca Juga:
H mengaku dianiaya oleh R yang juga kakak dari pacarnya, E saat H mengantar pulang E ke rumah pada Sabtu malam.
E diketahui keluar rumah sejak siang hari tanpa izin kepada orang tua dan kerabat. E baru diantar pulang pada malam hari oleh H.
Hal ini menimbulkan kemarahan R pada sikap E dan H. Kemarahan R pun berujung pada tindakan penganiayaan.
Baca Juga:
Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas Naioni, Aipda Ferdinan L. Bagaihing yang melakukan mediasi agar persoalan ini diselesaikan secara baik-baik.i.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota melaksanakan kegiatan Problem Solving terkait kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah binaannya, tepatnya di RT 021/RW 10, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 Wita, setelah Bhabinkamtibmas menerima informasi dari Ketua RT 021 terkait adanya peristiwa penganiayaan yang melibatkan warga setempat.
"Penganiayaan dilakukan oleh R terhadap H yang dipicu oleh permasalahan keluarga, di mana adik dari R yakni E diketahui menjalin hubungan pacaran dengan H, tanpa sepengetahuan keluarga," jelas Kapolsek Alak.
Baca Juga:
Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Aipda Ferdi berhasil memfasilitasi penyelesaian masalah secara damai.
"Kegiatan Problem Solving ini, merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis dan bermartabat," tandas AKP Ketut Setiasa.
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar
Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah
Terkesan Dengan Pelayanan Prima, Pasien dan Keluarga Beri Apresiasi Tulus Pada RS St Carolus Boromeus Kupang
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara
Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun
Raih Saldo DANA Gratis Rp252.000 Hari Ini 7 Januari 2026, Begini Cara Dapat Cuan dari Game Online
Viral Pria Bersenjata Tajam Sandera Wanita Renta di Labuhanbatu Selatan, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Hari Jadi ke-22 Kabupaten Sergai, Bupati Darma Wijaya Ajak ASN Berempati dan Perkuat Pelayanan Publik
Kedubes Spanyol Minta Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Manggarai Barat Diperpanjang
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
FPMB Desak Wali Kota Binjai Batalkan Pencalonan Chairin Simanjuntak sebagai Sekdako
4 HP Android Rp2–3 Jutaan Tanpa Iklan 2026, Nyaman Dipakai Tanpa Gangguan Promosi