Rabu, 12 November 2025

Tiga WNI Penyelundup WNA Asal China Ditahan Polres Rote Ndao

Imanuel Lodja - Rabu, 05 November 2025 12:45 WIB
Tiga WNI Penyelundup WNA Asal China Ditahan Polres Rote Ndao
ist
Tiga ABK yang merupakan tersangka kasus penyelundupan manusia WNA asal China saat ditahan di Rutan Polres Rote Ndao

digtara.com -Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) asal Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi tersangka tindak pidana penyelundupan manusia.

Baca Juga:

Tiga WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK) ditahan di sel Polres Rote Ndao sejak akhir pekan lalu.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 November 2025 sampai dengan tanggal 21 November 2025 di Rutan Polres Rote Ndao," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono dalam keterangannya pada Rabu (5/11/2025).

Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing Aco (22) yang merupakan kapten kapal, Jusman (32) dan Indra (48).

Baca Juga:

Mereka merupakan warga Desa Pasipadanga, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.

Ketiganya ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2035, sekira pukul 17.00 Wita di Pelabuhan Dae Tolaumbuk, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Tujuh imigran asal China yang diamankan saat itu yakni Lin Wen Song (34), Chen Xiao Bin (46), Lin Sheng Jin (39), Zheng Juandi (42), Hongchang Xing (46), Zheng Zu Yun (48) dan Song Yu (35).

Kapolres menyebutkan kalau tujuh imigran WNA China akan diserahkan ke Imigrasi Kupang untuk proses lebih lanjut.

Kapal yang memuat tujuh orang imigran WNA asal China diamankan polisi pada Minggu (26/10/2025) petang saat berlayar di bagian selatan pulau Landu, Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga:

Kapal tanpa nama tersebut diawaki tiga orang ABK yang merupakan WNI.

Polisi menggiring kapal yang memuat tujuh imigran dan tiga ABK ke dermaga Oebou, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

"Kita lakukan kegiatan penegakan hukum mengamankan satu unit kapal bermuatan tujuh orang WNA China dan tiga orang WNI asal (Kabupaten) Muna Barat, Sulawesi Tenggara diduga pelaku tindak pidana people smuggling/penyelundupan manusia," ujar Kapolres Rote Ndao saat itu.

Kapolres menjelaskan pada Minggu petang sekitar pukul 16.00 wita, nelayan pancing di perairan Selatan Rote Ndao melintang Pulau Ndana melihat kapal asing warna putih mencurigakan lalu menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Dalek Esa, Bripka Edy Suryadi.

"Bripka Edy Suryadi bersama nelayan Pulau Landu menggiring kapal yang dicurigai tersebut ke Dermaga Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya," ujar Kapolres.

Kapolres Rote Ndao bersama unit Pengamanan Orang Asing (POA) Satintelkam, Kapolsek Rote Barat Daya, Ipda Godfried E. S. Mail ke Pelabuhan Oebou mengecek.

Polisi kemudian mengamankan kapal warna putih berbahan fiber tanpa nama dan bendera yang memuat tujuh WNA asal China dan tiga orang ABK WNI.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru