Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ

digtara.com -Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melalui kuasa hukumnya minta dipindahkan ke rumah sakit jiwa (RSJ) untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Permohonan ini merupakan salah satu dari permintaan pihak terdakwa dalam sidang tersebut.
Tim penasehat hukum terdakwa sebelumnya minta agar hakim juga melepaskan mantan polisi ini dari tindak pidana asusila tersebut.
Baca Juga:Alasan pihaknya ingin Fajar dibawa ke rumah sakit jiwa, karena penyimpangan seksual terhadap anak di bawah umur.
Fajar didakwa melakukan perbuatan melawan hukum terhadap tiga orang korban, masing-masing berusia 16, 13 dan lima tahun.
Ia menyebut paling lama Fajar harus menjalani pemeriksaan kesehatan psikologis atau kejiwaan selama setahun.
"Kami meminta majelis hakim untuk pertimbangkan menempatkan terdakwa ini paling lama satu tahun dalam rumah sakit jiwa, sesuai pasal 84 ayat 2 KUHP, karena dia ini hobi dengan anak-anak, jadi pernyataan kita apakah dia ini mengidap pedofilia sehingga harus diperiksa ahlit terkait. Itu yang kita minta untuk dipertimbangkan," ujarnya.
Akhmad Bumi menyebut kliennya tidak pernah mengakui secara langsung ia adalah seorang pedofilia tapi perbuatannya sendiri telah membuktikan hal tersebut.
Baca Juga:Untuk itu ia meminta majelis hakim memeriksakan kejiwaan Fajar untuk membuktikan hal itu.
Bila terbukti berperilaku menyimpang, kata dia, maka Fajar harusnya dibina bukan dihukum.
"Tidak mengakui (perbuatannya) secara langsung tapi faktanya seperti itu karena dia memesan korban 16 tahun dan 13 tahun. Itu yang kita pertanyakan apakah dia mengidap pedofilia. Tidak mungkin orang sakit jiwa dihukum tapi dibina tapi harus lebih dahulu diuji," tambahnya lagi.
Kedua korban ini, kata dia, juga telah menjajakan jasa tersebut beberapa kali sebelum dengan Fajar berdasarkan temuan timnya.
Baca Juga:Akhmad sebelumnya menyebut tidak ada bukti kuat untuk menjerat kliennya itu sehingga ia meminta hakim melepaskan Fajar.
Dalam barang bukti video dalam kaset CD, kata dia, ini pun tidak ada muka atau wajah Fajar.
Video tersebut juga tidak ditemukan di ponsel Fajar setelah diperiksa ahli forensik Mabes Polri.
Baca Juga:Dalam kasus ini pun hanya ada keterangan saksi SHDR alias Fani.
Kuasa hukum berargumen bahwa satu keterangan saksi tidak cukup dalam hukum untuk membuktikan keadaan materiil antara korban dan pelaku di dalam kamar, apalagi Fajar sudah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami minta terdakwa lepas. Bebas dan lepas itu beda. Bebas itu kalau dia terbukti dan itu tindak pidana. Kalau lepas itu dia terbukti tapi perbuatan yang dia lakukan itu bukan tindak pidana. Jadi yang kami minta itu lepas, bukan bebas," jawabnya.

Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi

Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Sidang Pembacaan Tuntutan Eks Kapolres Ngada Diwarnai Aksi Massa
